Long Bagun, 18/9 (Antara) - Komisioner KPU Kabupaten Mahakam Ulu Saaludin mengungkapkan penyebab munculnya dugaan korupsi dana hibah tahun 2015 senilai Rp30,79 miliar di lembaganya, karena tidak adanya laporan yang jelas dari pihak sekretariat soal pertanggungjawaban penggunaan dana dari APBD tersebut.
Menurut penuturan Saaludin ketika ditemui Antara di Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Selasa, dirinya dan komisioner KPU lainnya tidak banyak mengetahui masalah pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut, karena hal itu menjadi wewenang sekretariat.
"Kalau dikatakan tidak tahu sama sekali itu bohong. Saya mengetahui sedikit tentang penggunaan dana karena saya masuk menjadi komisioner KPU pada November 2015, sedangkan kasus dugaan korupsi yang sekarang ditangani kejaksaan adalah penggunaan dana sepanjang tahun 2015," ujar Saaludin.
Dia juga mengaku termasuk salah seorang komisioner yang turut menggunakan anggaran tersebut, seperti untuk keperluan berbagai rapat dan urusan perjalanan dinas.
Namun, semua itu merupakan hak yang dia terima sebagai komisioner KPU dan penggunaan anggaran juga sesuai dengan peruntukannya.
Justru yang menjadi masalah di kemudian hari adalah mengenai pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang harus dilakukan oleh sekretariat KPU Mahakam Ulu yang belakangan baru diketahui hal itu tidak dilakukan.
Padahal, imbuh Saaludin, pelaporan penggunaan anggaran itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan KPU atas semua anggaran yang diterima dari APBD.
"Kami yang duduk sebagai Komisioner KPU ini kan merupakan orang yang menjalankan kebijakantahapan Pemilihan Bupati Mahakam Ulu saat itu (tahun 2015), sedangkan masalah pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan merupakan wewenang sekretariat," tuturnya.
Saaludin juga mengaku mendengar dari pihak sekretariat KPU Mahakam Ulu bahwa bendahara telah mengembalikan selisih lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2015 kepada Pemkab Mahakam Ulu yang jumlahnya lebih dari Rp3 miliar.
Namun, lanjut Saaludin, ketika Inspektorat memeriksa laporan pertanggungjawaban keuangan KPU Mahakam Ulu tahun 2015 ditemukan kejanggalan tentang penggunaan anggaran tersebut.
Kasus dugaan penyelewenangan anggaran itu kini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (kabupaten induk sebelum Mahakam Ulu menjadi daerah otonomi baru) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah staf sekretariat KPU, termasuk bendahara.
Bahkan pada Kamis (13/9), sebanyak 10 personel Kejari Kutai Barat dengan dikawal petugas kepolisian menggeledah kantor KPU Mahakam Ulu dan mengangkut sejumlah dokumen untuk diperiksa, sekaligus mencari barang bukti.
Dokumen tersebut akan didalami karena adanya dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah APBD Mahakam Ulu tahun anggaran 2015 yang total nilainya sekitar Rp30,79 miliar, masing-masing dari APBD murni senilai Rp12 miliar dan APBD Perubahan sekitar Rp18,79 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Menurut penuturan Saaludin ketika ditemui Antara di Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Selasa, dirinya dan komisioner KPU lainnya tidak banyak mengetahui masalah pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut, karena hal itu menjadi wewenang sekretariat.
"Kalau dikatakan tidak tahu sama sekali itu bohong. Saya mengetahui sedikit tentang penggunaan dana karena saya masuk menjadi komisioner KPU pada November 2015, sedangkan kasus dugaan korupsi yang sekarang ditangani kejaksaan adalah penggunaan dana sepanjang tahun 2015," ujar Saaludin.
Dia juga mengaku termasuk salah seorang komisioner yang turut menggunakan anggaran tersebut, seperti untuk keperluan berbagai rapat dan urusan perjalanan dinas.
Namun, semua itu merupakan hak yang dia terima sebagai komisioner KPU dan penggunaan anggaran juga sesuai dengan peruntukannya.
Justru yang menjadi masalah di kemudian hari adalah mengenai pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang harus dilakukan oleh sekretariat KPU Mahakam Ulu yang belakangan baru diketahui hal itu tidak dilakukan.
Padahal, imbuh Saaludin, pelaporan penggunaan anggaran itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan KPU atas semua anggaran yang diterima dari APBD.
"Kami yang duduk sebagai Komisioner KPU ini kan merupakan orang yang menjalankan kebijakantahapan Pemilihan Bupati Mahakam Ulu saat itu (tahun 2015), sedangkan masalah pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan merupakan wewenang sekretariat," tuturnya.
Saaludin juga mengaku mendengar dari pihak sekretariat KPU Mahakam Ulu bahwa bendahara telah mengembalikan selisih lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2015 kepada Pemkab Mahakam Ulu yang jumlahnya lebih dari Rp3 miliar.
Namun, lanjut Saaludin, ketika Inspektorat memeriksa laporan pertanggungjawaban keuangan KPU Mahakam Ulu tahun 2015 ditemukan kejanggalan tentang penggunaan anggaran tersebut.
Kasus dugaan penyelewenangan anggaran itu kini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (kabupaten induk sebelum Mahakam Ulu menjadi daerah otonomi baru) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah staf sekretariat KPU, termasuk bendahara.
Bahkan pada Kamis (13/9), sebanyak 10 personel Kejari Kutai Barat dengan dikawal petugas kepolisian menggeledah kantor KPU Mahakam Ulu dan mengangkut sejumlah dokumen untuk diperiksa, sekaligus mencari barang bukti.
Dokumen tersebut akan didalami karena adanya dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah APBD Mahakam Ulu tahun anggaran 2015 yang total nilainya sekitar Rp30,79 miliar, masing-masing dari APBD murni senilai Rp12 miliar dan APBD Perubahan sekitar Rp18,79 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018