Samarinda (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 2.378.571 orang.

DPS Pemilu 2019 ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kaltim dan dihadiri oleh perwakilan 10 KPU kab/ kota di Kaltim di Sekretariat KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmad, Samarinda, Selasa.

Berdasarkan data DPS tersebut diketahui pemilih laki-laki sebanyak 1.234.484 pemilih dan untuk perempuan sebanyak 1.114.033 pemilih.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Kaltim Divisi Sosialisasi, Parpas dan SDM, Mohammad Syamsul Hadi, di Samarinda, Selasa, mengatakan bahwa dasar penetapan DPS untuk Pemilu 2019 ini adalah data DPT Pilgub Kaltim 2018 yang telah dimutakhirkan.

Menurut Syamsul pemutahiran data DPS untuk Pemilu 2019 tersebut masih terus dilakukan oleh KPU Kaltim, khususnya mengantisipasi pemilih baru dan TNI- POLRI yang akan menjalani masa pensiun.

Ia mengatakan bagi TNI-Polri yang telah menjalani masa pensiun sebelum 17 April 2019 bisa mengurus hak pilihnya, begitu juga dengan pelajar dan siswa yang baru saja berusia 17 tahun dan telah memiliki KPT-el, segera mengkonfirmasi kepada petugas KPU terdekat.

"Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk pro aktif dengan mengecek langsung DPS Pemilu 2019 ini di website resmi kpu.co.id dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan masing- masing," jelas Syamsul.

Syamsul juga mengharapkan partisipasi partai politik peserta pemilu untuk ikut mengakomodir kader maupun konatituennya yang belum terdata sebagai pemilih.

" Semakin banyak sosialisasi yang dilakukan, tentunya akan membuka ruang bagi masyarakat yang belum terdata sebagai pemilih, untuk mendaftar kepada petugas dilapangan," kata Syamsul. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018