Penajam (Antaranews Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar membantah tudingan sebuah lembaga swadaya masyarakat bahwa dirinya menerima gratifikasi untuk mengatur pemenang tender proyek yang dibiayai melalui dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur.
"Laporan LSM itu hal biasa, bentuk rasa kecewa dari salah satu pihak yang kalah dalam lelang kegiatan," ujar Yusran Aspar ketika dikonfirmasi Antara di Penajam, Rabu, menanggapi tudingan yang menyebutkan dirinya menerima gratifikasi dari pemenang tender proyek.
Yusran menambahkan, "apa yang disampaikan itu tidak benar, tidak ada dasarnya kalau saya menerima gratifikasi untuk mengatur pemenang tender proyek."
Menurut ia, laporan yang disampaikan LSM tersebut salah tempat, sebab jika keberatan dengan hasil lelang proyek seharusnya mengajukan sanggahan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Penajam Paser Utara, bukan kepada kepolisian.
"Harusnya ajukan sanggahan ke ULP kalau keberatan dengan hasil lelang, bukan ke polisi. Apalagi tidak ada kerugian negara seperti yang disebutkan dalam laporan itu," ujarnya.
Informasi yang diperoleh Antara, dugaan suap atau gratifikasi terkait tender proyek yang dilaporkan kepada Polda Kaltim itu juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara.
Mereka di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Puguh Sumitro, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Perencanaan Alimuddin, serta Ketua DPRD Nanang Ali.
Pemkab Penajam Paser Utara saat ini sedang melaksanakan tiga proyek pembangunan jalan yang dibiayai melalui pinjaman dana PT SMI senilai lebih kurang Rp154 miliar.
Pembangunan jalan itu yakni Jalan Kopi-Kopi-Sungai Parit-Sesumpu, kemudian jalan Riko-Gresik (akses jalan menuju Pulau Balang)-Jenebora-Pantai Lango, serta jalan Jumaiyah Sungai Parit-Nipah-Nipah-Sei Parit (akses jalan menuju Jembatan Sesumpu).
Selain itu, pinjaman dana sekitar Rp348 miliar yang diperoleh pemkab dari PT SMI juga untuk membiayai empat proyek melalui skema anggaran tahun jamak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Laporan LSM itu hal biasa, bentuk rasa kecewa dari salah satu pihak yang kalah dalam lelang kegiatan," ujar Yusran Aspar ketika dikonfirmasi Antara di Penajam, Rabu, menanggapi tudingan yang menyebutkan dirinya menerima gratifikasi dari pemenang tender proyek.
Yusran menambahkan, "apa yang disampaikan itu tidak benar, tidak ada dasarnya kalau saya menerima gratifikasi untuk mengatur pemenang tender proyek."
Menurut ia, laporan yang disampaikan LSM tersebut salah tempat, sebab jika keberatan dengan hasil lelang proyek seharusnya mengajukan sanggahan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Penajam Paser Utara, bukan kepada kepolisian.
"Harusnya ajukan sanggahan ke ULP kalau keberatan dengan hasil lelang, bukan ke polisi. Apalagi tidak ada kerugian negara seperti yang disebutkan dalam laporan itu," ujarnya.
Informasi yang diperoleh Antara, dugaan suap atau gratifikasi terkait tender proyek yang dilaporkan kepada Polda Kaltim itu juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara.
Mereka di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Puguh Sumitro, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Perencanaan Alimuddin, serta Ketua DPRD Nanang Ali.
Pemkab Penajam Paser Utara saat ini sedang melaksanakan tiga proyek pembangunan jalan yang dibiayai melalui pinjaman dana PT SMI senilai lebih kurang Rp154 miliar.
Pembangunan jalan itu yakni Jalan Kopi-Kopi-Sungai Parit-Sesumpu, kemudian jalan Riko-Gresik (akses jalan menuju Pulau Balang)-Jenebora-Pantai Lango, serta jalan Jumaiyah Sungai Parit-Nipah-Nipah-Sei Parit (akses jalan menuju Jembatan Sesumpu).
Selain itu, pinjaman dana sekitar Rp348 miliar yang diperoleh pemkab dari PT SMI juga untuk membiayai empat proyek melalui skema anggaran tahun jamak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018