Penajam (Antaranews Kaltim) - Pertamina diminta segera mencabut sanksi penghentian sementara pasokan solar di SPBU Kilometer 9 Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyusul protes yang dilakukan para sopir truk di daerah itu.

Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman saat ditemui Antara di Penajam, Kamis, mengatakan, sejak 1 April 2018 Pertamina memberikan sanksi berupa penghentian sementara pasokan solar di SPBU kilometer 9 Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

Sanksi itu diberikan Pertamina karena adanya penangkapan pelaku pengetapan BBM oleh aparat kepolisian setempat setelah melakukan pengisian solar di SPBU itu.

Menurut Usman, sanksi yang diberikan Pertamina berdampak terhadap para sopir truk di Kecamatan Penajam yang mengeluh kesulitan mandapatkan bahan bakar minyak solar.

"Para sopir truk protes, mengeluhkan tidak lagi mendapat jatah solar karena pasokan solar di SPBU kilometer 9 Nipah-Nipah dihentikan oleh Pertamina," jelasnya.

Aksi protes para sopir truk tersebut mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang meminta Pertamina segera mencabut sanksi penghentian sementara pasokan solar itu.

"Pada rapat koordinasi yang digelar Kamis pagi, pemerintah kabupaten meminta Pertamina segera mencabut sanksi kepada SPBU kilometer 9 Nipah-Nipah dan kembali memberikan pasokan solar menggantikan dexlite," kata Ahmad Usman.

Ia juga meminta SBBU dan APMS (agen premium dan minyak solar) tidak lagi melayani pengetap, sebab dapat merugikan masyarakat lainnya.

"Hasil rapat segera dikoordinasikan kepada pihak manajemen untuk ditindaklanjuti," ujar Hendrik, perwakilan PT Pertamina (Persero).

Pada rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Ahmad Usman tersebut, selain para sopir truk, juga dihadiri perwakilan PT Pertamina (Persero) dan kepolisian. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018