Samarinda (Antaranews Kaltim) - Tim sukses pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Kalimantan Timur Rusmadi-Safaruddin membantah pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum setempat terkait pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye.

Menurut Supriyana selaku Ketua Bidang Hukum Timses Rusmadi-Safaruddin, ketika ditemui di Samarinda, Minggu, atribut dan alat peraga yang ditertibkan Bawaslu sudah dipasang para kader dan simpatisan sebelum masa penetapan calon.

Begitu juga dengan materi alat peraga yang dipasang juga bukan calon berpasangan, melainkan hanya foto calon tunggal dengan tujuan untuk sosialisasi.

"Jadi, tidak ada yang kita langgar dari pemasangan algaka ini dan kami meilhat Bawaslu mungkin beda menafsirkan soal peraturan," tegas Supriyana.

Berbeda jika materi alat peraga yang ditertibkan merupakan foto berpasangan dan ada nomor urutnya, menurut Supriyana, hal ini jelas melanggar aturan.

Supriyana juga mengeluhkan lambatnya realisasi pengadaan APK yang menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Kaltim, sebab hingga saat ini belum ada hasil cetakannya.

"Kami memang diberikan kesempatan untuk menambah APK sebanyak 150 persen dari yang dicetak KPU, tapi sayangnya belum ada desain resmi yang ditetapkan KPU. Begitu juga dengan titik pemasangan, terus terang kondisi ini merugikan para kandidat," jelasnya.

Sementara itu, Fatiman Asyari selaku Sekretaris timses pasangan Hasdam-Nusyirwan, menegaskan bahwa pemasangan APK dan atribut pasangan nomor urut 1 ini sudah dilakukan jauh hari sebelum penetapan, tetapi setelah penetapan calon tidak ada satu pun APK yang dipasang.

"Kami hanya menunggu hasil cetakan resmi KPU, berikut desain dan titik pasang untuk melakukan penambahan atribut, sayangnya hingga saat ini belum ada konfirmasi dari KPU," jelas Fatimah.

Evaluasi KPU

Adapun Rusman Yakub yang menjadi Ketua timses pasangan Jaang-Ferdian mengapresiasi upaya yang dilakukan bawaslu dalam menjalankan tugasnya mengawasi Pilkada 2018.

Hanya saja, lanjut Rusman, koreksi tidak hanya dilakukan terhadap para kandidat, namun KPU Kaltim selaku penyelenggara pilkada juga patut dievaluasi.

"Seperti pemasangan APK ini, sudah adakah regulasi aturannya dari KPU. Kalau memang belum ada, kenapa calon dianggap melanggar, ya hendaknya KPU yang punya kewajiban untuk memasang APK ini mendapat teguran. Justru menurut kami pemasangan APK yang dilakukan kandidat ini membantu menyosialisasikan Pilkada 2018," jelas Rusman.

Pada kesempatan terpisah, Ketua timses pasangan Isran-Hadi, Sofyan Alex, mengatakan bahwa kesalahan dari pemasangan atribut ini tidak murni dilakukan para calon, mengingat KPU sebagai penyelenggara pilkada juga lambat dalam mengambil tindakan.

"Kalau memang ada keterlambatan pencetakan alat peraga oleh KPU, seyogyanya dibuat kesepakatan bahwa calon boleh memasang atibut sendiri-sendiri, baru ketika barang itu sudah ada di KPU dilakukan penertiban," katanya.

Dalam masa kampanye ini, lanjut Sofyan, APK merupakan bagian penting bagi para kandidat untuk mempromosikan pencalonannya, sehingga kondisi ini harus menjadi catatan bagi penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu. (*)
Baca juga: Pasangan Rusmadi-Safaruddin catat pelanggaran APK terbanyak
Baca juga: Bawaslu imbau paslon hindari kampanye serang pesaing

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018