Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berencana membentuk agen-agen yang ditugaskan ke berbagai wilayah untuk memaksimalkan perekrutan kepesertaan baru program jaminan sosial, terutama dari pekerja sektor informal.

"Ke depan memang ada rencana untuk membentuk agen-agen yang tenaganya bisa direkrut dari berbagai kalangan. Mereka nanti akan diberikan pelatihan dan sertifikasi sebelum bertugas di lapangan," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS-TK Kalimantan Heru Prayitno di Samarinda, Kamis.

Ditemui usai memberi materi pada kegiatan BPJS-TK 40 Menit Mengajar di Universitas Mulawarman Samarinda, Heru menambahkan agen-agen itu juga bertugas menyosialisasikan program-program jaminan sosial yang dilaksanakan BPJS-TK.

Ia menjelaskan, program jaminan sosial tenaga kerja tidak hanya berlaku bagi pekerja formal yang bekerja di perusahaan, tetapi juga pekerja sektor informal, seperti pedagang, sopir angkutan, buruh bangunan, tukang ojek, dan pelaku UMKM.

"Secara nasional, ada sekitar 70,9 juta orang yang bekerja di sektor informal dan mereka juga masuk kategori mendapat perlindungan kerja, meskipun sifatnya tidak wajib," ujar Heru, didampingi Kepala Cabang BPJS-TK Samarinda Supriyanto.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016, Heru Prayitno mengatakan, jumlah pekerja di lima provinsi di Kalimantan sekitar 5,29 juta orang, dengan 2,43 juta di antaranya adalah pekerja sektor informal dan sisanya pekerja formal 2,43 juta dan pekerja jasa konstruksi 423.488 orang.

Dari total pekerja itu, hingga Oktober 2017 baru sekitar 76,01 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS-TK atau 4,02 juta orang. Namun, yang menjadi peserta aktif hanya 1,88 juta pekerja.

"Adapun pekerja sektor informal yang menjadi peserta jaminan sosial hanya 98.767 orang. Jadi, masih sangat kecil dibanding potensinya yang mencapai 2,43 juta orang," tambah Heru.

Menurut ia, ketidaktahunan mengenai program jaminan sosial menjadi faktor utama masih minimnya pekerja sektor informal yang menjadi peserta BPJS-TK.

"Ini sedang terus kita garap. Kalau untuk pekerja formal, hampir sebagian besar perusahaan besar dan sedang di Kalimantan sudah ikut, kecuali perusahaan skala kecil dan mikro," jelasnya.

Ke depan, tambah Heru, semua perusahaan yang mempekerjakan pegawai atau karyawan tetapi tidak mengikutkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial bisa dikenai sanksi.

"Amanat undang-undang sudah jelas, perusahaan yang mempekerjakan pegawai atau karyawan wajib mengikuti program jaminan sosial, tapi memang masih banyak perusahaan yang bandel. Bahkan, yang sudah terdaftar saja masih sering menunggak pembayaran iuran (peserta tidak aktif), padahal itu hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan," katanya.

Sementara itu, kegiatan BPJS-TK 40 Menit Mengajar yang dihadiri sekitar 70 peserta mulai dosen hingga mahasiswa Unmul Samarinda itu, merupakan rangkaian dari peringatan HUT ke-40 BPJS-TK. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017