Penajam (ANTARA Kaltim) - Jajaran kepolisian Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang selama lebih kurang tiga tahun masuk DPO (daftar pencarian orang).
"Pelaku berinisial Sio berusia 35 tahun ditangkap di wilayah Sulawesi Tengah," ungkap Kepala Polisi Sektor Penajam Ajun Komisaris Polisi Soleh, ketika dikonfirmasi di Penajam, Kamis.
Sio dijemput oleh tiga personel Unit Reskrim Polsek Penajam dan dibawa ke Mapolsek Penajam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun itu terjadi di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam pada 12 Desember 2014.
Soleh mengungkapkan setelah melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur tersebut Sio melarikan diri, dan informasi yang diperoleh pelaku melarikan diri ke daerah Desa Banggai Laut di Sulawesi Tengah.
Saat itu korban mengalami pendarahan sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Derah atau RSUD Aji Ratu Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Setelah menerima laporan kasus pencabulan itu personel langsung melakukan penyelidikan, tapi kami kehilangan jejak untuk melakukan penyelidikan," ungkap Soleh.
Dengan kehilangan jejak pelaku tersebut Polsek Penajam menerbitkan surat DPO terhadap Sio, yang informasinya keberadaan pelaku berada di wilayah Sulawesi Tengah.
"Akhirnya selama lebih kurang tiga tahun berhasil menangkap Sio yang berada di wilayah Sulawesi Tengah itu, bekerja sama dengan kepolisian setempat," jelas Soleh.
Polsek Penajam lanjut ia, mengirim personel ke wilayah Sulawesi Tengah untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, serta bekerja sama dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
"Sio yang saat ini mendekam di Mapolsek Penajam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," tambah Soleh. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Pelaku berinisial Sio berusia 35 tahun ditangkap di wilayah Sulawesi Tengah," ungkap Kepala Polisi Sektor Penajam Ajun Komisaris Polisi Soleh, ketika dikonfirmasi di Penajam, Kamis.
Sio dijemput oleh tiga personel Unit Reskrim Polsek Penajam dan dibawa ke Mapolsek Penajam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun itu terjadi di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam pada 12 Desember 2014.
Soleh mengungkapkan setelah melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur tersebut Sio melarikan diri, dan informasi yang diperoleh pelaku melarikan diri ke daerah Desa Banggai Laut di Sulawesi Tengah.
Saat itu korban mengalami pendarahan sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Derah atau RSUD Aji Ratu Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Setelah menerima laporan kasus pencabulan itu personel langsung melakukan penyelidikan, tapi kami kehilangan jejak untuk melakukan penyelidikan," ungkap Soleh.
Dengan kehilangan jejak pelaku tersebut Polsek Penajam menerbitkan surat DPO terhadap Sio, yang informasinya keberadaan pelaku berada di wilayah Sulawesi Tengah.
"Akhirnya selama lebih kurang tiga tahun berhasil menangkap Sio yang berada di wilayah Sulawesi Tengah itu, bekerja sama dengan kepolisian setempat," jelas Soleh.
Polsek Penajam lanjut ia, mengirim personel ke wilayah Sulawesi Tengah untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, serta bekerja sama dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
"Sio yang saat ini mendekam di Mapolsek Penajam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," tambah Soleh. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017