Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur memastikan pemilihan kepala daerah tahun 2018 tanpa pasangan calon perseorangan, setelah hingga batas terakhir masa pendaftaran pada Minggu (26/11), tidak ada satu pun yang mendaftarkan diri.

Komisioner KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah dihubungi di Samarinda, Senin, mengatakan, sejak pendaftaran dibuka pada 23 November dan berakhir pada 26 November, lembaganya tidak menerima berkas persyaratan yang diajukan pasangan calon perseorangan.

"Jadi, kami pastikan pada Pilkada Kaltim 2018 tidak diikuti calon yang maju melalui jalur perseorangan," jelas Rudi, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, dengan berakhirnya pendaftaran jalur perseorangan tersebut, satu-satunya jalur yang bisa ditempuh oleh para kandidat untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur pada pilkada tinggal melalui jalur partai politik.

"Untuk pendaftaran melalui jalur partai politik mekanismenya sudah diatur berdasarkan jumlah kursi di legislatif dan pendaftarannya berlangsung 8-10 Januari 2018," katanya.

Rudi mengatakan penutupan masa penyerahan berkas perseorangan secara otomatis juga menutup tahapan pilkada berikutnya, yakni verifikasi dan masa perbaikan berkas calon perseorangan.

Untuk selanjutnya, KPU Kaltim akan melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni pengolahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) yang terjadwal pada 24 November hingga 30 Desember 2017.

Dihubungi terpisah, pengamat politik sekaligus dosen Fisipol Universitas Mulawarman Samarinda Soni Sudiar mengemukakan, tidak adanya pendaftar pilgub melalui jalur persorangan disebabkan persyaratan yang cukup berat.

"Tidak mudah bagi bakal calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 213.677 pemilih sebagai syarat pendaftaran dan harus tersebar di enam kabupaten/kota," jelas Soni.

Selain itu, lanjut Soni, pendaftaran melalui jalur partai politik masih memiliki gengsi politik lebih elegan dibanding melalui jalur perseoarangan.

"Ibaratnya kalau jalur partai politik itu seperti mengendarai mobil mercy, sedangkan jalur perseorangan seperti naik bus umum. Keduanya sama-sama bisa mengantar ke arah dan tujuan, namun nikmat dan gengsi yang dirasakan penumpangnya jelas berbeda," tegas Soni.

Kaltim menjadi satu dari 17 provinsi yang menggelar pilkada serentak pada 2018. Selain itu, satu daerah di Kaltim yakni Kabupaten Penajam Paser Utara juga termasuk yang menggelar pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Secara keseluruhan, pilkada serentak 2018 berlangsung di 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017