Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser mengusulkan pengadaan sebanyak 20.000 blanko untuk pencetakan kartu identitas anak (KIA).

Kepala Disdukcapil Paser Hulaimi di Tanah Grogot, Senin, mengatakan, instansinya tengah melakukan pengambilan foto para siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk pembuatan KIA.

"Sekarang sedang tahap pengambilan foto pelajar di SD dan SMP," kata Hulaimi.

Berdasarkan hasil pendataan, lanjutnya, ada sekitar 75.000 anak yang berhak mendapatkan KIA. Kartu pengenal itu diberikan kepada anak usia 0-16 tahun.

Adapun biaya pengadaan blanko dibebankan melalui APBD 2018, begitu pun pencetakan KIA yang akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan blanko yang ada.

Hulaimi menambahkan, Disdukcapil memprioritaskan anak yang duduk di bangku SD dan SMP, mengingat tidak semua sekolah menerbitkan kartu pelajar bagi siswa-siswinya. Mereka yang diambil foto diri adalah pelajar SD, SMP dan SMA yang usianya di bawah 17 tahun. 

"Harapannya mereka memiliki identitas untuk membantu proses kelengkapan administrasi dalam pengurusan berbagai hal," kata Hulaimi.

Selama ini, identitas anak yang belum ber-KTP menggunakan kartu keluarga dan kartu pelajar. "Sementara tidak semua sekolah menerbitkan kartu pelajar itu," katanya. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017