Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser menyalurkan dana bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Paser.

Kasi Politik Dalam Negeri pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Achmad Hartono mengatakan bantuan diberikan kepada sembilan parpol setelah pihaknya melakukan verifikasi persyaratan yang  telah ditentukan.

"Hanya  ada sembilan Parpol yang mendapatkan bantuan keuangan meskipun ada 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabuaten Paser," kata Hartono di Paser,Selasa.

Ia menjelaskan sebenarnya  pada tahun 2017 ada 10 parpol  yang memiliki kursi di DPRD  Paser dan berhak mendapat bantuan keuangan, namun ada satu parpol yang tidak mendapatkan bantuan yakni Partai Gerindra yang tidak mendapatkan bantuan keuangan.

Partai Gerinda tidak mendapatkan bantuan karena partai tersebut tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan tahun 2016, sehingga tahun ini tidak bisa mendapatkan kembali bantuan.

"Jumlah dana bantuan yang diberikan  total nilainya sebesar Rp565 juta," kata Hartono.

Adapun kesembilan parpol yang mendapatkan bantuan, yaitu PKB, Golkar, PBB, Hanura, PPP, Nasdem, PAN, Demokrat, dan PDIP.

Ia menambahkan, instansinya telah melakukan verifikasi kesembilan parpol tersebut dan telah merekomendasikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sehingga bantuan itu bisa disalurkan.

Hartono menjelaskan jumlah bantuan keuangan yang diberikan  kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD Paser  dengan mengacu pada perolehan suara Pemilihan Umum 2014, di mana setiap suara memiliki nilai Rp5.300.

Adapun parpol terbesar yang mendapat bantuan adalah Partai Golkar senilai Rp118 Juta, kemudian terbesar kedua Partai Demokrat Rp116 Juta lebih.

"Enam puluh persen bantuan keuangan tersebut diperuntukan untuk pendidikan politik, sedangkan empat puluh persen lainnya diperbolehkan untuk kepentingan operasional parpol,"katanya.

Hartono menambahkan meskipun bantuan baru dicairkan, bukan berarti parpol melakukan pendidikan politik setelah pencairan dana, tetapi pendidikan politik dilakukan pada awal tahun, dan pada saat bantuan dicairkan.

"Dana yang sebelumnya digunakan untuk beberapa kegiatan tersebut bisa diganti dengan dana bantuan yang baru disalurkan oleh pemerintah," ujar Hartono.(*)

Pewarta: R.Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017