Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Noor Thoha mengatakan, beban para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) makin bertambah menjadi lima kali lipat saat pelaksanaan pemilihan umum serentak.

Saat Sosialisasi UU Pemilu di Balikpapan, Senin, Noor Thoha menjelaskan bahwa dibanding pemilu sebelumnya, pemilu serentak dilaksanakan untuk memilih presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Penyelenggaraan pemilu serentak tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pertama kali akan diselenggarakan pada 2019.

"Jumlah suara yang dihitung jadi lebih banyak dan perlu waktu lebih lama, sehingga juga rawan kesalahan," katanya.

Menurut Thoha, dalam sebuah simulasi di Jawa Barat, untuk menghitung hasil coblosan dari 500 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk semua kategori pemilu tersebut, diperlukan waktu sampai 12 jam lebih. Penghitungan suara baru selesai pukul 03.00 dini hari setelah dimulai pukul 14.00.

Hal tersebut, lanjut Thona, berarti juga berpotensi melanggar ketetapan undang-undang tersebut, yang menyebutkan penghitungan suara harus selesai dalam masa 24 jam.

"Kemudian di tingkat kecamatan, para anggota PPK akan lebih terkuras tenaganya, apalagi jumlahnya sekarang ditetapkan tiga orang saja dari dulunya sebanyak lima orang," tambah Thoha.

Ia mencontohkan, dengan Kecamatan Balikpapan Tengah yang memiliki 250 TPS (Tempat Pemilihan Suara) dan lima pemilihan sekaligus, berarti ada lima kotak suara dari setiap TPS atau seluruhnya akan ada 1.250 kotak suara.

Mengingat pula penghitungan suara di PPS tingkat kelurahan sudah ditiadakan yang artinya kotak suara dari TPS langsung ke PPK di kecamatan.

Di sisi lain, lanjut Thoha, untuk mengurangi beban KPPS, bisa saja satu TPS yang memiliki warga dalam DPT lebih dari 500 pemilih, dipecah menjadi dua TPS.

"Pemecahan ini mau tidak mau menyebabkan anggaran penyelenggaraan pemilu bertambah karena personel bertambah," ujarnya.

Dengan cara itu, Balikpapan yang memiliki 1.359 TPS tanpa pembatasan jumlah DPT akan menjadi 1.800 TPS dengan jumlah warga di DPT maksimal 300 pemilih atau bertambah 450 TPS baru.

Menjawab kekhawatiran ini, anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian yang turut merancang UU Pemilu tersebut menyampaikan bahwa pembatasan waktu penghitungan suara memang dimaksudkan untuk kepastian waktu mendapatkan hasil dan agar semuanya bisa dikerjakan dengan cepat.

Perhitungan suara yang sesungguhnya juga hanya terjadi di TPS, yang kemudian membuat rekapitulasi.

Panitia di PPK merangkum hasil penghitungan di TPS-TPS, tidak lagi menghitung per suara. Perhitungan juga dimudahkan dengan panduan formulir-formulir, artinya anggota PPK tinggal mengisi formulir-formulir yang disyaratkan dari data di TPS-TPS.

Selanjutnya, mengenai TPS yang dipecah dan menimbulkan konsekuensi peningkatan biaya, menurut Hetifah, bisa saja sudah mulai dihitung dari sekarang pembiayaannya.

"Kalau biaya dihitung dan diajukan dari sekarang, saya kira akan bisa diantisipasi," jelas Hetifah.

Dalam pembuatan anggaran juga ada perhitungan untuk hal-hal yang tidak terduga, sehingga tidak mepet pas sesuai perencanaan pengeluaran.

Lebih jauh, menurut Hetifah, bisa juga nanti KPU menerbitkan aturan tentang pelaksanaan di lapangan. Ia pun tidak menutup kemungkinan sampai ke judicial review atau peninjauan hukum kembali tentang pasal-pasal yang menetapkan waktu perhitungan suara. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017