Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Mantan Bupati Kutai Timur Isran Noor mengaku prihatin dengan ditetapkannya Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Isran Noor di Samarinda, Rabu, pada kasus yang menimpa Bupati Kukar tersebut terkesan KPK mencari- cari masalah dan dinilainya telah melanggar hak asasi manusia.

"Bayangkan bagaimana psikologis Bu Rita yang tengah menjalankan roda pemerintahan diterpa oleh kasus seperti itu, pemerintahan di daerah bisa tidak jalan dan disisi lain sementara rakyatnya juga perlu pelayanan, ini sudah mengorbankan hak asasi manusia," kata Isran Noor di kediamannya perumahan Karpotek Sungai Kunjang, Samarinda.

Oleh sebab itu, mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (APKASI) itu sangat mendukung upaya komisi III DPR RI agar segera melakukan rekomendasi untuk pembenahan KPK baik dari segi struktur, cara kerja maupun UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bila ini tidak ada perbaikan, maka biar malaikatpun yang menjadi pejabatnya maka dikemudian hari akan bisa dipenjara," katanya.

Isran mengkritisi lembaga anti rasuah itu bukan untuk pertama kalinya, sejak tahun 2011, dia mengaku sudah sering kali menyoroti sepak terjang KPK.

"KPK banyak melakukan tindakan saja, tapi tidak pernah berusaha mencegah korupsi, buktinya KPK mengetahui adanya niat jahat melalui sadapan telpon pejabat, tapi bukan dicegah malah dijebak supaya tersandung hukum," beber Isran.

Isran mengaku tidak merasa diuntungkan dengan posisi Rita Widyasari saat ini yang berpeluang gagal maju di Pemilu Gubernur Kaltim 2018 karena masalah hukum dengan KPK.

Meskipun dia tahu bahwa Rita merupakan kandidat kuat untuk menduduki posisi Kaltim satu.

Menurut Isran, dia lebih senang bila bisa bersaing dengan Rita saat pilgub mendatang.

"Kalau saya ternyata kalah, saya masih legowo, dan lebih senang demikian, karena tidak terbebani amanat besar untuk menjadi Gubernur," katanya.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017