Tana Paser (ANTARA Kaltim)- Saat ini  Pemerintah Kabupaten Paser telah mengeluarkan surat keputusan menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 10 kecamatan yang sudah diberi tanda.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser, Edwards Effendi mengatakan terkait penetapan status siaga itu, pemerintah daerah (Pemda) telah telah membentuk tim terpadu yang beranggotakan  sejumlah instansi terkait.

"Tim terpadu telah dibentuk sebagai tindak lanjut status siaga karhutla di 10 kecamatan, yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Paser,"kata Edward di Tanah Grogot, Kamis.

Menurutnya tim terpadu  telah  melakukan pemantauan ke beberapa daerah  dan  mematok beberapa  lokasi yang disinyalir rawan terjadi karhutla.

Guna mengantisipasi  terjadinya karhutla maka tim terpadu melakukan patroli ke lokasi-lokasi yang disinyalir rawan terjadi kebakaran.

Selain itu juga tim  terpadu  mendatangi  sejumlah perusahaan perkebunan  dan menghimbau untuk proaktif membantu menanggulangi karhutla di wilayahnya masing-masing. Kamudian pihak  perusahaan juga diharuskan memiliki alat pemadam kebakaran yang memadai.

"Perusahaan perkebunan harus melakukan pembinaan ke masyarakat sekitarnya, salah satunya dengan turut mengawasi potensi karhutla," ujar Edward.

Lanjut  Edward,  BPBD Paser melalui tim terpadu meminta kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar tanpa ada pengawasan dari pemilik lahan.

"Jika  ingin membakar lahan untuk perkebunan maka harus lapor  terlebih dulu ke tim terpadu  sehingga dapat membantu  mengawasi, agar api tidak melebar dan menimbulkan kebakaran yang besar,"pungkas Edward. (*)


Pewarta: R Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017