Tana Paser (ANTARA Kaltim)- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Paser memperpanjang masa pendaftaran seleksi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) karena  tidak terpenuhinya kuota minimum di setiap kecamatan.

Ketua Panwaslu Paser Nur Hamid mengatakan perpanjangan masa pendaftaran sampai dengan 30 September 2017.

"Sebenarnya Senin (25/9) adalah batas akhir pendaftaran, karena pendaftar di setiap kecamatan tidak memenuhi kuota minimum,  sehingga  diperpanjang masa pendaftarannya,"kata Hamid, di Tanah Grogot, Senin.

Menurut dia, kuota minimum pendaftar di setiap kecamatan adalah 9 orang kemudian  nantinya  diseleksi lagi hingga tersisa 3 orang yang akan menjadi anggota Panwascam. Sementara di Kabupaten Paser  ada 10 kecamatan.

Sementara  itu Ketua Pokja Perekrutan anggota Panwascam Aprianto Abdullah  menambahkan  hingga batas akhir pendaftarn pihaknya telah menerima 92 orang pendaftar sebagai Panwascam di 10 kecamatan.

"Hingga batas akhir pendaftaran  ada  92  orang yang mendaftar  dari 10 kecamatan yang ada. Dari  jumlah tersebut 6 kecamatan yang telah memenuhi kuota yang ditentukan, sementara 6 kecamatan  lagi  jumlah pendaftar  kurang dari  9 orang,"tegas  Aprianto.

Dia menjelaskan jadi ada 6 kecamatan yang jumlah pendaftarnya kurang  atau tidak memenuhi kouta  sehingga  masa pendaftarannya di perpanjang hingga  30 September mendatang.

Namun Aprianto berharap  dengan diperpanjangnya  masa pendaftaran  maka jumlah pendaftar Panwascam akan terpenuhi,  sehingga pemilihan kepala daerah  Gubernur Kaltim  priode 2018-2023 berjalan lancar.(*)




Pewarta: R Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017