Tana Paser (ANTARA Kaltim)- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Paser memperpanjang masa pendaftaran seleksi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) karena tidak terpenuhinya kuota minimum di setiap kecamatan.
Ketua Panwaslu Paser Nur Hamid mengatakan perpanjangan masa pendaftaran sampai dengan 30 September 2017.
"Sebenarnya Senin (25/9) adalah batas akhir pendaftaran, karena pendaftar di setiap kecamatan tidak memenuhi kuota minimum, sehingga diperpanjang masa pendaftarannya,"kata Hamid, di Tanah Grogot, Senin.
Menurut dia, kuota minimum pendaftar di setiap kecamatan adalah 9 orang kemudian nantinya diseleksi lagi hingga tersisa 3 orang yang akan menjadi anggota Panwascam. Sementara di Kabupaten Paser ada 10 kecamatan.
Sementara itu Ketua Pokja Perekrutan anggota Panwascam Aprianto Abdullah menambahkan hingga batas akhir pendaftarn pihaknya telah menerima 92 orang pendaftar sebagai Panwascam di 10 kecamatan.
"Hingga batas akhir pendaftaran ada 92 orang yang mendaftar dari 10 kecamatan yang ada. Dari jumlah tersebut 6 kecamatan yang telah memenuhi kuota yang ditentukan, sementara 6 kecamatan lagi jumlah pendaftar kurang dari 9 orang,"tegas Aprianto.
Dia menjelaskan jadi ada 6 kecamatan yang jumlah pendaftarnya kurang atau tidak memenuhi kouta sehingga masa pendaftarannya di perpanjang hingga 30 September mendatang.
Namun Aprianto berharap dengan diperpanjangnya masa pendaftaran maka jumlah pendaftar Panwascam akan terpenuhi, sehingga pemilihan kepala daerah Gubernur Kaltim priode 2018-2023 berjalan lancar.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Ketua Panwaslu Paser Nur Hamid mengatakan perpanjangan masa pendaftaran sampai dengan 30 September 2017.
"Sebenarnya Senin (25/9) adalah batas akhir pendaftaran, karena pendaftar di setiap kecamatan tidak memenuhi kuota minimum, sehingga diperpanjang masa pendaftarannya,"kata Hamid, di Tanah Grogot, Senin.
Menurut dia, kuota minimum pendaftar di setiap kecamatan adalah 9 orang kemudian nantinya diseleksi lagi hingga tersisa 3 orang yang akan menjadi anggota Panwascam. Sementara di Kabupaten Paser ada 10 kecamatan.
Sementara itu Ketua Pokja Perekrutan anggota Panwascam Aprianto Abdullah menambahkan hingga batas akhir pendaftarn pihaknya telah menerima 92 orang pendaftar sebagai Panwascam di 10 kecamatan.
"Hingga batas akhir pendaftaran ada 92 orang yang mendaftar dari 10 kecamatan yang ada. Dari jumlah tersebut 6 kecamatan yang telah memenuhi kuota yang ditentukan, sementara 6 kecamatan lagi jumlah pendaftar kurang dari 9 orang,"tegas Aprianto.
Dia menjelaskan jadi ada 6 kecamatan yang jumlah pendaftarnya kurang atau tidak memenuhi kouta sehingga masa pendaftarannya di perpanjang hingga 30 September mendatang.
Namun Aprianto berharap dengan diperpanjangnya masa pendaftaran maka jumlah pendaftar Panwascam akan terpenuhi, sehingga pemilihan kepala daerah Gubernur Kaltim priode 2018-2023 berjalan lancar.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017