Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Sebanyak 1.323 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mulai Senin ini menerima bantuan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dalam bentuk nontunai karena melalui ATM.

"Kalau dulu penyerahannya dilakukan tunai via Kantor Pos Indonesia, tapi sekarang langsung ditransfer ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik KPM, makanya kami bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI)," ujar Koordinator PKH Kecamatan Samarinda Utara Visuar Noviar di Samarinda, Senin.

Hal itu dikatakan Novi setelah menyerahkan bantuan PKH nontunai kepada 323 KPM di Keluarahan Lempake. Acara penyerahan yang digelar di halaman Kantor Keluarahan Lempake ini juga dihadiri tim dari BRI guna menjelaskan tentang teknis pengambilan uang melalui ATM.

Menurut Novi, bantuan yang diberikan kepada 323 KPM di Lempake ini total mencapai Rp610,47 juta, atau 1 KPM mendapat bantuan Rp1.890.000, yakni bagi KPM yang terdapat ibu hamil dan anaknya yang masih bersekolah.

Sedangkan total penyerahan bagi 1.323 KPM untuk Kecamatan Samarinda Utara itu rinciannya adalah tanggal 21 Agustus diserahkan kepada 323 KPM di Keluarahan Lempake.

Kemudian tanggal 22 Agustus akan diserahkan kepada 546 KPM yang tersebar di enam keluarahan, yakni Kelurahan Pampang, Sei Siring, Tanah Merah, Sempaja Selatan, Sempaja Timur, dan Kelurahan Sempaja Barat.

"Sedangkan penyerahan tanggal 23 Agustus akan dilakukan di Bayur, yakni bagi 454 KPM di Keluarahan Sempaja Utara. Penyerahan PKH senilai Rp1.890.000 per KPM ini tidak sekaligus, tetapi disalurkan empat tahap. Sekarang ini merupakan penyerahan tahap pertama dan kedua," tutur Novi.

Sementara Lurah Lempake Nurharyanto meminta kepada warganya yang telah menerima PKH, uang tersebut harus digunakan sesuai peruntukannya, seperti untuk peningkatan gizi bagi ibu yang sedang hamil dan untuk kebutuhan pendidikan bagi anaknya yang masih sekolah.

PKH merupakan program perlindungan sosial bagi rumah tangga miskin agar keluarga tersebut mampu memenuhi kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan, sehingga bantuan yang ada dilarang digunakan untuk membeli kebutuhan lain, namun harus berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan anak.

"Tujuan diberikan PKH antara lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, meningkatkan taraf pendidikan, dan meningkatkan status kesehatan serta gizi peserta PKH, makanya penerima PKH jangan menggunakan untuk kebutuhan lain," ujar Yanto. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017