Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur menemukan sedikitnya 217 lembar uang palsu beredar di wilayah setempat antara periode Januari hingga Juli 2017.

"Tahun-tahun sebelumnya ditemukan uang palsu sampai 850 lembar," kata Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kalimantan Timur Muhammad Nur di Balikpapan, Rabu.

Angka 850 lembar itu mengacu dari data BI pada tahun 2015, sementara pada 2016 jumlah uang palsu yang ditemukan menurun jadi 715 lembar.

"Jadi, memang menurun jumlahnya. Kami bersyukur sekali," kata Muhammad Nur, yang berharap hingga akhir 2017 jumlah uang palsu yang ditemukan tidak lebih dari 400 lembar.

BI menggelar sosialisasi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah kepada para polisi di jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada 9-10 Agustus 2017 di Hotel Jatra Balikpapan, yang dihadiri sejumlah elemen penting kepolisian.

"Mulai dari penyidik, bagian keuangan, babinkamtibmas, teman-teman dari polres, dan lain-lain," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yustan Alpiani.

Ia menegaskan, polisi harus sangat mengenal ciri-ciri uang asli sehingga tahu bagaimana yang palsu, serta akibat yang ditimbulkan uang palsu, seperti ketidakpercayaan rakyat terhadap sistem pembayaran dan bisa sangat mempengaruhi ekonomi.

Selain itu, polisi juga harus paham sistem pembayaran dan sistem pengelolaan uang oleh BI.

"Berkenaan dengan tanggung jawab kami mencegah dan mengusut tindak pidana ekonomi seperti pencucian uang, transfer uang, hingga penukaran valuta asing," jelas Yustan.

Ia menambahkan, aliran dana melalui transfer, terutama dari luar negeri dan pembelian valuta asing atau sebaliknya, penukaran uang asing menjadi rupiah, bisa disalahgunakan dan menjadi cara bagi pengedar narkoba bahkan teroris untuk mengirim atau mendapatkan dana.

"Itu yang kami sinyalir," tegas Kombes Yustan.

Untuk itu pula, BI memberi syarat kepada lembaga penyedia jasa penukaran uang, seperti harus memiliki izin resmi dan setiap orang yang membutuhkan penukaran uang harus sekurangnya bisa memperlihatkan tanda bukti identitas yang sah, apakah kartu tanda penduduk, paspor, atau SIM. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017