Samarinda (ANTARA Kaltim) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan memediasi penyelesaian polemik mengenai anggaran pemilihan kepala daerah 2018 dengan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Secepatnya kami akan pertemukan kedua belah pihak (Pemprov dan KPU Kaltim, red) untuk duduk bersama membicarakan masalah ini. Kami ingin masalah ini segera selesai," kata Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun kepada wartawan di Samarinda, Rabu.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi masih adanya keberatan dari KPU Kaltim terkait anggaran Pilkada 2018 yang dialokasikan Pemprov Kaltim sebesar Rp250 miliar, karena dinilai tidak mencukupi.

"Kami berharap dari pertemuan nanti bisa ada solusi. Kalau memang anggarannya harus dinaikkan, ya dinaikkan. Toh nanti kalau ada kelebihan juga dikembalikan ke kas daerah," ujar Syahrun.

Namun, politisi Partai Golkar itu tidak mau berandai-andai dan akan berupaya mencarikan solusi terbaik agar pelaksanaan pilkada tidak terhambat.

Usulan KPU Kaltim untuk anggaran penyelenggaraan pilkada sudah mengalami tiga kali pemangkasan, dari awalnya Rp526 miliar menjadi Rp428 miliar, hingga terakhir Rp356 miliar. Anggaran itu dialokasikan melalui APBD Perubahan 2017 dan APBD 2018.

Namun, berdasarkan surat Gubernur Kaltim Nomor 270 tertanggal 17 Mei 2017 yang ditujukan kepada ketua DPRD Kaltim, pemprov mengusulkan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada 2018 sebesar Rp250 miliar.

"Anggaran pilkada itu sudah teralokasi melalui APBD murni 2017 sebesar Rp20 miliar, berikutnya diusulkan alokasi pada APBD Perubahan 2017 sebesar Rp50 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp180 miliar dialokasikan pada APBD 2018," jelas Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi.

Menurut Rusmadi, alokasi anggaran itu mengacu pembiayaan Pilkada Kaltim 2013 yang saat itu Provinsi Kalimantan Utara masih masuk bagian Kaltim.

"Pada 2013, biaya pemilihan kepala daerah sekitar Rp247 miliar dan saat itu Kaltara belum dimekarkan. Sementara pada 2018, Provinsi Kaltim hanya memiliki 10 kabupaten/kota, sedangkan kabupaten/kota lainnya sudah terpisah dan menjadi bagian dari Provinsi Kaltara," ujar Rusmadi.

Sementara Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik mengatakan pihaknya belum bisa menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah anggaran pilkada, karena alokasi yang diusulkan pemprov tidak mencukupi untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pilkada. (*)

Pewarta: Didik Kusbiantoro

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017