Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Kepala BNN Kota Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi Halomoan Tampubolon dihubungi dari Samarinda, Kamis, menyatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu dilakukan bersama tim Resmob Polda Kaltim.

"Pelaku penyalahgunaan narkoba diduga sebagai pengedar sabu-sabu itu kami tangkap di rumah orang tuanya di kilometer 13 kawasan Jalan Salok Baru, RT 8, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Rabu (7/6) sekitar pukul 16.30 Wita. Penangkapan dilakukan bersama tim Resmob Polda Kaltim," kata Tampubolon.

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tersebut berinisial LS alias Unyil.

Dari tangan LS, lanjut Tampubolon, tim gabungan BNN Kota Balikpapan dan Resmob Polda Kaltim berhasil menyita barang bukti berupa, tiga paket sabu-sabu seberat 0,87 gram, sebuah timbangan digital, satu unit alat isap sabu-sabu atau bong serta satu bungkus plastik cetik berisi bong.

Pada penangkapan itu tambahnya, personel gabungan juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp1 juta, sebuah buku tabungan, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam.

"Setelah penangkapan di rumah orang tuanya tersebut, LS langsung kami bawa ke Kantor BNN Kota Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan Unyil," terang Tampubolon.

Pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Tampubolon, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017