Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser menetapkan nilai zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau senilai Rp37.500 per orang.

"Kadar zakat fitrah dan fidiah 1438 Hijriah sebesar 2,5 kilogram beras itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Mohlis di Tanah Grogot, Rabu.

Ketentuan itu, kata Mohlis, berdasarkan hasil rapat dengan beberapa pihak terkait, seperti Pengadilan Agama Tanah Grogot, Baznas, MUI, Bulog, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Paser.

"Masyarakat yang mengonsumsi beras Rp15 ribu per kilogram, zakat fitrah yang dikeluarkan yakni sebesar Rp37.500,00 per jiwa," ucap Mohlis.

Untuk masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga Rp13 ribu/kg, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp32.500,00/kg per orang.

Sementara masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga Rp10 ribu/kg, lanjut Mohlis, zakat fitrahnya sebesar Rp25 ribu/orang.

Selain nilai zakat fitrah, juga telah ditetapkan nilai fidiah sebesar 1 mud atau 8 ons beras setiap jiwa per hari.

"Untuk fidiah yang dikeluarkan juga disesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi masyarakat," katanya.

Ia berharap masyarakat dapat mengetahui informasi ketetapkan zakat fitrah dan nilai fidiah tersebut sehingga mereka segera mengeluarkan zakatnya kepada amil zakat atau Baznas Kabupaten Paser.     (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017