Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Safruddin mengatakan setiap bulan kepolisian setempat mengungkap 60 sampai 80 kasus penyalahgunaan narkoba.

"Setiap bulan, Polda Kaltim berhasil mengungkap 60 sampai 80 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)," kata Safaruddin, di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Jumat.

Jumlah itu, kata Safaruddin, berdasarkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan 13 polres dan polresta di Kalimantan Timur.

"Untuk di Paser saja, setiap pekan ditargetkan melakukan pengungkapan empat kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Safaruddin.

Polda Kaltim, lanjut Safaruddin, berkomitmen memberantas dan memerangi narkoba yang kini telah menyusup ke semua lini kehidupan masyarakat.

"Terutama generasi muda yang perlu menjadi perhatian agar tidak terjerumus narkoba yang sudah jelas sangat membahayakan masa depan mereka," tutur Safaruddin.

Permasalahan narkoba, menurut Safaruddin, bisa terselesaikan dengan memupuk kepedulian orang tua dan pendidik, khusus bagi pelajar yang rawan terpapar pengaruh narkoba.

"Orang tua harus menjaga anaknya agar tidak terjerumus narkoba. Begitu pula dengan peran guru di sekolah juga harus menjaga mereka sehingga tidak ada ruang bagi anak-anak kita untuk bisa terjerumus ke dalam narkoba," jelas Shafaruddin.

Kepolisian, lanjut Safaruddin, akan terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat, terkait bahaya narkoba dalam menghancurkan kehidupan manusia.

"Yang utama penyuluhan untuk menangkalnya, karena bila sudah terlibat maka harus rehabilitasi. Itu memerlukan biaya yang besar karena rehabilitasi memperbaiki permasalahan sosial, psikologi dan kesehatan korban penyalahgunaan narkoba," jelas Safaruddin. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017