Samarinda (ANTARA Kaltim) - Seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Markus kepada wartawan di Samarinda, Senin, menyatakan, oknum polisi berinisial DRS (31) itu ditangkap bersama seorang wakar atau penjaga malam berinisial Bt (29) di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Relong, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin dini hari sekitar pukul 01.20 Wita.

"Oknum polisi yang berdinas di Satuan Sabhara Polresta Samarinda itu ditangkap bersama rekannya yang berprofesi sebagai penjaga malam oleh personel Propam di depan sebuah minimarket di Jalan Pangeran Antasari," kata Markus.

Dari penangkapan oknum polisi bersama wakar itu, personel Propam Polresta Samarinda menyita barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 1,28 gram, dua butir pil merek Lasix, satu lembar plastik klip bekas pembungkus sabu-sabu, sebuah pipet bekas pakai, satu sendok penakar, dua korek api, sebuah plsatik, serta dua unit telepon genggam.

Markus menjelaskan, pengangkapan itu berawal saat personel Propam Polresta Samarinda melintas di Jalan Pangeran Antasari dan melihat oknum polisi bersama rekannya tersebut membeli nasi kuning di depan sebuah toko swalayan.

Merasa curiga, personel Propam Polresta Samarinda itu kemudian mendekati DRS dan Bt.

"Saat akan dilakukan penggeledahan, personel Propam sempat melihat DRS membuang plastik dari saku celananya yang belakangan diketahui berisi narkoba jenis sabu-sabu. Dari penggeledahan ditemukan lagi satu paket narkoba di saku celana sebelah kiri oknum polisi itu," terang Markus.

Oknum polisi bersama rekannya dan barang bukti kemudian digelandang ke markas Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba. Terkait perannya. sejauh ini masih sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, tetapi kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap kemungkinan oknum polisi itu terkait jaringan pengedar narkoba," jelas Markus.

Oknum polisi itu lanjut ia, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017