Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berhati-hati dalam menetapkan
kebijakan mengenai pengoperasian layanan transportasi berbasis aplikasi
daring, termasuk yang berkenaan dengan batas tarifnya menurut pejabat
Kementerian Perhubungan.
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Jakarta, Rabu, menyatakan saat ini sedang dilakukan riset untuk menentukan kuota dan tarif taksi dengan layanan pemesanan via daring.
Cucu menjelaskan bahwa Peraturan Menteri No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mencakup ketentuan mengenai layanan transportasi berbasis aplikasi daring.
Menurut regulasi, penetapan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi daring diusulkan dinas-dinas perhubungan ke pemerintah provinsi untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Paling tidak diharapkan akhir Mei ini sudah masuk semua usulannya sehingga bisa segera dilakukan pembahasan seperti apakah lebih baik per provinsi atau per klaster," katanya.
Menurut dia, para penyedia jasa dalam layanan transportasi berbasis aplikasi daring menginginkan adanya batas tarif karena kompetisi makin ketat.
Pengamat sektor transportasi Achmad Izzul Waro mengemukakan, kehadiran layanan transportasi dengan mekanisme pemesanan via aplikasi daring dengan harga terjangkau menjadi solusi pagi pengguna angkutan umum, yang sebelumnya harus memilih angkutan umum yang kebanyakan kurang aman dan nyaman serta taksi yang relatif mahal.
Namun, ekonom INDEF Berly Martawardaya mengingatkan harga rendah yang selama ini menjadi daya tarik layanan taksi berbasis aplikasi daring jangan sampai mengarah pada predatory pricing, tarif dengan subsidi besar yang bakal membangkrutkan pihak lain. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Jakarta, Rabu, menyatakan saat ini sedang dilakukan riset untuk menentukan kuota dan tarif taksi dengan layanan pemesanan via daring.
Cucu menjelaskan bahwa Peraturan Menteri No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mencakup ketentuan mengenai layanan transportasi berbasis aplikasi daring.
Menurut regulasi, penetapan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi daring diusulkan dinas-dinas perhubungan ke pemerintah provinsi untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Paling tidak diharapkan akhir Mei ini sudah masuk semua usulannya sehingga bisa segera dilakukan pembahasan seperti apakah lebih baik per provinsi atau per klaster," katanya.
Menurut dia, para penyedia jasa dalam layanan transportasi berbasis aplikasi daring menginginkan adanya batas tarif karena kompetisi makin ketat.
Pengamat sektor transportasi Achmad Izzul Waro mengemukakan, kehadiran layanan transportasi dengan mekanisme pemesanan via aplikasi daring dengan harga terjangkau menjadi solusi pagi pengguna angkutan umum, yang sebelumnya harus memilih angkutan umum yang kebanyakan kurang aman dan nyaman serta taksi yang relatif mahal.
Namun, ekonom INDEF Berly Martawardaya mengingatkan harga rendah yang selama ini menjadi daya tarik layanan taksi berbasis aplikasi daring jangan sampai mengarah pada predatory pricing, tarif dengan subsidi besar yang bakal membangkrutkan pihak lain. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017