Penajam (ANTARA Kaltim) - Seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Pasr Utara, Kalimantan Timur, yang diduga mencoba melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi SMP, dinyatakan terbukti bersalah.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Selasa, mengatakan, pejabat berinisial RD dipastikan terbukti bersalah, karena mencoba melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.

"Hasil kesimpulan terkait kasus RD itu didapat melalui pemeriksaan yang dilakukan bersama dengan Inspektorat," ujarnya.

Namun, lanjut Surodal, hasil kesimpulan pemeriksaan kasus RD bersifat rahasia, karena akan langsung diserahkan kepada kepala daerah selaku pembina kepegawaian.

Menurut ia, RD terbukti bersalah berdasarkan hasil laporan kronologis yang disampaikan Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara.

BKPP kabupaten Penajam Paser Utara saat rapat dengan Badan Pertimbangan, Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) juga merekomendasikan pemberian sanksi kepada RD berupa penonaktifan dari jabatannya.

"RD terancam sanksi berat berupa penurunan jabatan atau penonaktifan dari jabatannya, karena terbukti bersalah mencoba melakukan tindak asusila terhadap siswi SMP," kata Surodal.

BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara sudah memberikan surat resmi hasil keputusan terkait sanksi terhadap RD tersebut kepada kepala daerah.

"Kami tinggal menunggu apakah sanksi itu disetujui kepala daerah selaku pemegang keputusan tertinggi atau tidak, setelah menganalisa hasil kesimpulan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat," tambahnya.

Pada sekitar April 2017, oknum pejabat Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial RD dilaporkan ke polisi karene diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap DN (15), siswi kelas IX salah satu SMP di daerah itu.

RD sempat ditahan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan, namun dilepas sehari berselang karena polisi belum memiliki cukup bukti untuk menjeratnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017