Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga hari ketiga Operasi Patuh 2017 menjaring sebanyak 212 pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara roda dua.

"Para pelanggar lalu lintas yang terjaring langsung dikenakan sanksi tilang," kata Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Hari Purnomo ketika ditemui di Penajam, Sabtu.

Menurut ia, petugas menjaring dan mengeluarkan ratusan surat tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, karena tidak dilengkapi surat-surat dan tidak menggunakan helm.

Pelanggaran lalu lintas tersebut didominasi pengendara roda dua, yakni tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tidak menggunakan helm.

Ratusan pelanggar yang terjaring Operasi Patuh terdiri dari 180 pengendara roda dua, 10 pengendara angkutan penumpang, 12 pengendara mobil pengangkut barang, dan 10 pengendara mobil pribadi.

Hari Purnomo menegaskan, pengendara yang melanggar dan ditilang itu berisiko tinggi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

"Dari 212 pengendara kendaraan bermotor yang terjaring itu, mayoritas tidak mengenakan helm, melawan arus saat berkendara di jalan raya, serta tidak memiliki atau tidak bisa memperlihatkan SIM dan STNK," jelasnya.

Hari Purnomo menyatakan, Operasi Patuh 2017 yang dilaksanakan di wilayah Penajam Paser Utara mengutamakan penegakan hukum, sehingga pengguna jalan raya atau pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas langsung dikenakan sanksi tilang.

"Kegiatan itu merupakan operasi patuh, jadi semua bentuk pelanggaran langsung diberikan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017