Penajam (ANTARA Kaltim) - Tuntutan kenaikan gaji tenaga pendidik atau guru honorer Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disesuaikan besaran Upah Minimum Kabupaten masih perlu dikaji, kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat, Marjani.

"Kenaikan gaji sesuai UMK yang dituntut guru honorer itu harus dikaji, karena berpotensi menimbulkan kecemburuan dari tenaga honorer lainnya," ujar Marjani ketika dihubungi di Penajam, Minggu.

Para tenaga pendidik atau guru non-pegawai negeri sipil di Kabupaten Penajam Paser Utara menuntut peningkatan gaji sesuai UMK yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Marjani menilai tuntutan guru honorer tersebut merupakan hal yang wajar di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok saat ini.

Kendati demikian, lanjut ia, pemerintah kabupaten tidak bisa langsung menyetujui tuntutan guru non-PNS itu, karena bisa menimbulkan gejolak tenaga honorer yang ada di instansi lainnya.

Menurut ia, kenaikan gaji tenaga pendidik honorer sebaiknya dikaji lebih mendalam, termasuk kenaikan gaji tenaga honorer yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah.

"Jadi, pemerintah kabupaten melakukan kajian untuk menaikan seluruh gaji THL (tenaga harian lepas) yang ada, karena jika hanya guru honorer yang dinaikkan gajinya, akan menimbulkan gejolak," ucapnya.

Marjani menjelaskan banyak THL atau tenaga honorer yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun hingga kini gajinya masih di bawah UMK 2017 yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp2.556.000.

Tuntutan kenaikan gaji para guru honorer disesuaikan UMK tersebut disampaikan pada saat melakukan audiensi dengan Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar sekitar April 2017.

Di Kabupaten Penajam Paser Utara terdapat 1.121 tenaga pendidik atau guru non-PNS mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai sekolah menengah pertama negeri maupun swasta. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017