Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur, meringkus seorang oknum PNS Kutai Kartanegara, terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif di Samarinda, Minggu menyatakan, penangkapan oknum pegawai berinisial Fth (37) yang bertugas di lingkup Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kutai Kartanegara itu, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut maraknya transaksi narkoba di lingkungan PNS.

Oknum PNS diduga sebagai pengedar yang beralamat di Jalan Danau Semayang, RT 11, Desa Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara itu kata Sufyan Syarif, ditangkap pada Minggu dinihari sekitar pukul 02. 00 Wita.

"Oknum PNS yang bertugas di lingkup Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kutai Kartanegara ditangkap terkait kepemilikan sabu-sabu. Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lingkungan PNS," ujar Sufyan Syarif.

Dari informasi itulah, lanjut Sufyan Syarif, anggota BNN Provinsi Kaltim pada Minggu dinihari sekitar pukul 02. 00 Wita melakukan penggeledahan di salon milik oknum PNS tersebut yang diduga sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

"Salon mlik Fth itu diduga sebagai tempat transkasi dan pesta sabu-sabu. Dari penggeledahan di salon itu, ditemukan delapan poket sabu-sabu siap edar seberat 20,4 gram yang disembunyikan di dinding salon," terang Sufyan Syarif.

Selain sabu-sabu siap edar seberat 20,4 gram, pada penggeledahan itu kata ia, anggota BNN Provinsi Kaltm juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa, satu bungkus plastik bening pembungkus sabu, pipet kaca serta dua unit telepon genggam.

"Selain melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti, kami juga sempat melakukan tes urine terhadap oknum PNS itu dan hasilnya positif mengandung metamfetamine," tutur Sufyan Syarif.

Oknum PNS Kutai Kartaneara itu lanjut Sufyan Syarif saat ini masih diperiksa intensif di Kantor BNN Provinsi Kaltim dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan oknum PNS Kutai Kartanegara tersebut," ucap Sufyan Syarif. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017