Samarinda (ANTARA Kaltim) - Edi (35), seorang petani rumput laut di Kabupaten Nunukan, menyerahkan senjata api rakitan jenis penabur kepada prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malysia Yonif 611/Awang Long Kodam VI/Mulawarman.

"Penyerahan senjata api rakitan oleh Bapak Edi dilakukan secara sukarela di Pos Bambangan, Desa Liangbunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara," ujar Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awl Letkol Inf Sigid Hengki Purwanto melalui Penerangan Korem 091/ASN Samarinda, Rabu.

Edi menyerahkan senjata tersebut pada Selasa (25/4). Penyerahan dilakukan secara sukarela karena sebelumnya terjadi keakraban antara prajurit perbatasan dengan warga setempat.

Dansatgas menerangkan, penyerahan senjata api rakitan jenis penabur ini berawal dari kegiatan komunikasi sosial (komsos) anggota Pos Bambangan melalui olah raga badminton bersama warga.

Dari kegiatan ini, kemudian terjalin persahabatan erat, bahkan ada semacam jalinan persaudaran, sehingga warga dengan suka rela memberikan senjata api rakitan kepada Komandan Pos Bambangan Letda Inf Boy Prakosa Hadi.

Kronologis penyerahan diawalai dari Minggu (23/4), ketika itu anggota Pos Bambangan melakukan olah raga badminton bersama dengan staf Kecamatan Sebatik Barat dan beberapa warga setempat di GOR Sebatik.

Salah seorang yang ikut olah raga kala itu adalah Edi yang sehari-harinya petani rumput laut. Edi merupakan warga setempat yang sering bermain badminton dengan anggota Satgas sehingga mereka sudah akrab.

Setelah mereka selesai bermain badminton, Edi kemudian mengundang Danpos Bambangan dan Kopda Noby, jika ada waktu luang mohon bisa berkunjung ke rumah Edi untuk `ngobrol` bersama dan minum kopi atau teh di rumahnya.

Ketika anggota Satgas berada di rumah Edi, terlihat senjata api rakitan berada di kolong rumah Edi. Kemudian Danpos bertanya mengenai senjata tersebut apakah masih bisa digunakan atau tidak.

Edi menjawab senjata rakitan itu masih berfungsi dengan baik dan terkadang ia gunakan untuk berburu binatang liar di hutan terdekat.

Akhirnya anggota mengimbau dan memberikan pengertian bahwa kepemilikan senjata api dilarang berdasarkan perundang-undang yang berlaku, karena dapat membahayakan warga di sekitarnya apabila disalahgunakan.

"Atas nasehat dan anjuran tersebut, Bapak Edi memahaminya, apalagi antara anggota Satgas dan warga setempat sudah terjadi keakraban, maka yang bersangkutan kemudian secara ikhlas menyerahkan senjata api rakitan itu," ujarnya. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017