Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Polisi meringkus komplotan pencuri sepeda motor dan barang elektronik yang beroperasi di Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara, Sangatta, dan Sangkulirang selama setahun terakhir.

"Karena melawan saat akan ditangkap, terpaksa kami tembak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Direskrimum) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hilman, Selasa.

Akbar bin Arrang (36) dan Jumadi bin Luppa (40) ditangkap polisi di dua tempat berbeda. Akbar di Km 28 Jalan Soekarno-Hatta sementara Jumadi di rumahnya di Jalan Rajawali di Samarinda. Keduanya kini mendekam di tahanan Polda Kaltim di Balikpapan.

Laporan masyarakat akan adanya pencurian motor Honda Beat warna hitam KT 3126 ZI di kawasan Km 13 Jalan Soekarno-Hatta, di lingkungan RT 47, Karang Joang, Balikpapan Utara pada Senin 17 Maret 2017 menjadi awal penangkapan keduanya. Polisi segera berkoordinasi dengan Pos Lalulintas di Km 23 KWPLH, Km 38 Bukit Soeharto, dan Km 51 Samboja.

Keduanya dibiarkan melewati Pos di Km 23, namun dicegat di Km 28, tak jauh dari Asrama Batalyon Kavaleri 13 Satya Lembuswana. Akbar tak berkutik setelah polisi menembak kakinya, tetapi Jumadi berhasil meloloskan diri terus ke utara.

Polisi tak langsung mengejar. Baru pada pukul 21.30 polisi mengepung Jumadi di rumahnya di Samarinda. Karena tetap nekad ingin kabur, polisi juga menembak kakinya.

"Di rumah tersangka kami menemukan 2 motor yang belum sempat dijual," tutur Kombes Hilman.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, diakui mereka sudah mencuri 5 sepeda motor, yaitu 1 motor di Karang Joang, Balikpapan; satu Yamaha Fino dengan plat nomor palsu di Sangkulirang, Kutai Timur; satu unit Honda Scoopy warna merah KT 2866 RBA di Sangatta, Kutai Timur; satu Honda Scoopy warna putih di Muara Jawa, Kutai Kartanegara; dan satu Honda Beat warna hitam KT 2887 OD di Samarinda.

Di Sepaku, Penajam Paser Utara, para tersangka ini mencuri handphone Asus Zenpad C7 dan uang Rp3,5 juta di Toko Desa Sukaraja, dan berbagai barang elektronik lain seperti laptop dari dalam mobil travel di Sangatta, bahkan 2 hp Blackberry dari lokalisasi di Prakla, Bontang.

"Termasuk dompet berisi uang Rp50.000 dari warung nasi di Km 38 Samboja," kata Kombes Hilman.

Menurutnya, para tersangka ini benar-benar membuktikan teori bahwa kejahatan terjadi karena niat dan kesempatan.

Modus operandi para tersangka juga menunjukkan hal tersebut. Mereka berkeliling untuk melihat apa yang bisa dicuri. Hasil curian kemudian dijual ke kota lain, dan sebelum meninggalkan kota itu kembali melakukan pencurian untuk dijual di kota lainnya.

"Daerah operasinya benar-benar di wilayah Polda Kaltim," seloroh Direskrim yang baru dua pekan ini bertugas di Kalimantan Timur.

Polisi mengenakan pasal 362 dan 363 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017