Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kementerian Keuangan melalui Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur menggelar diskusi dengan pihak terkait mengenai penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan penyaluran Dana Desa yang tahun ini penyalurannya tidak lagi terpusat.

"Tahun-tahun sebelumnya dua item ini langsung disalurkan Kementerian Keuangan, tapi mulai tahun ini disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah masing-masing," ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltim Midden Sihombing di Balikpapan, Selasa.

Mengingat tahun 2017 merupakan awal perubahan pola penyaluran, maka pihaknya mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk semua Kepala KPPN untuk mengikuti sosialisasi berikut diskusi agar memiliki pemahaman yang sama.

Acara yang digelar di Hotel Novotel Balikpapan itu Midden mengatakan, di Provinsi Kaltim dan Kalimantan Utara terdapat enam KPPN, yakni di Samarinda, Balikpapan, Tanjung Redeb, Tarakan, dan Nunukan.

Mengingat telah adanya penyaluran dana desa yang telah berubah, katanya, maka mulai saat ini aparatur DPMPD tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta jika ingin mencairkan atau konsultasi mengenai dana desa, karena cukup datang ke KPPN di wilayah masing-masing.

Pelaksanaan sosialisasi yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, diantaranya semakin meningkatnya besaran transfer ke daerah dan dana desa dari APBN.

Untuk transfer dana desa misalnya, secara nasional pada 2016 yang senilai Rp47 triliun, namun pada 2017 naik menjadi Rp60 triliun. Khusus di Kaltim tahun ini mendapat transfer dana desa Rp692,42 miliar untuk 841 desa di 83 kecamatan yang tersebar di tujuh kabupaten, sehingga tiap desa mendapat alokasi kisaran Rp800-850 juta.

Hal lain yang melatarbelakangi adalah masih belum optimalnya pemanfaatan DAK Fisik dan dana desa. Di Kaltim misalnya, tingkat penyerapan DAK Fisik hanya 82,5 persen (reguler), 87,81 persen (penugasan), 16,61 persen (afirmasi).

"Kemudian DAK Fisik di Provinsi Kaltara hanya terserap 79,95 persen yang regulasi, terserap 92,41 persen yang penugasan, dan terserap 50,96 persen yang afirmatif," kata Midden.

Sedangkan untuk dana desa 2016, penyaluran dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah di Kaltim dan Kaltara terhambat akibat terkendala pemenuhan syarat penyaluran, yakni tahap pertama rata-rata 71,8 hari dan tahap dua rata-rata 34 hari dari jadwal penyaluran yang semestinya.

FGD yang juga mengundang pihak terkait lain seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas PU, Bank Kaltim, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan ini juga menghadirkan dua nara sumber selain Midden Sihombing, yakni Abdullah dari Kejati Kaltim dan Roberto Asfrianza dari Polda Kaltim. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017