Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2017.

"Saya sangat gembira, karena sudah keluar PP Nomor 6 Tahun 2017. Ini sangat luar biasa karena dalam sejarah di Republik ini, belum pernah ada perubahan PP yang diusulkan oleh gubernur disetujui oleh Presiden. Ini baru terjadi di era sekarang ini," kata Awang Faroek di Samarinda, Jumat.

Dengan dikeluarkannya PP Nomor 6 tahun 2017, lanjut Gubernur, sarana perkeretaapian yang dibangun nantinya tidak hanya mengangkut batubara, tetapi juga bersifat multiguna, artinya juga bisa mengangkut hasil sumber daya alam lainnya seperti "crude palm oil" (CPO), hasil hutan tanaman industri bahkan juga bisa mengangkut penumpang.

"Jadi, kehadiran kereta api di Kaltim, baik yang dibangun Blackspace maupun PT Kereta Api Borneo (KAB) disambut gembira Presiden Joko Widodo serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pembangunannya akan terus dipantau," terang Awang Faroek.

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengubah peraturan pemerintah tentang perkeratapian, dan itu menjadi peluang bagi para investor untuk bisa berinvestasi di Kaltim.

Kehadiran sarana perkeretaapian di Kaltim, menurut Awang Faroek, sangat besar manfaatnya, karena pengangkutan berbagai komoditi melalui kereta api, akan jauh lebih murah dibandingkan jika perusahaan yang bersangkutan harus membangun jalan.

"Transportasi kereta api juga lebih murah dibandingkan pengangkutan melalui jalur sungai," tuturnya.

"Oleh karena itu, kehadiran saranaperkeretaapian di Kaltim, bisa meningkatkan perekonomian Kaltim serta mensejahterakan masyarakat sesuai yang diharapkan bersama," kata Awang Faroek. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017