Samarinda (ANTARA Kaltim) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan ada ketidaklaziman dari tarif parkir yang dikenakan pada setiap truk yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, Kalimantan Timur.

"Terkait parkir, tentu ada satu kelaziman yakni berapa tarif parkir tersebut. Setelah polisi melakukan penelusuran itu dinyatakan salah dan pasti ada suatu bukti tertentu yang dijadikan dasar," ujar Budi Karya Sumadi kepada wartawan di Samarinda, Sabtu.

Menteri Perhubungan berkunjung ke Samarinda untuk melihat langsung keberhasilan Polri dalam mengungkap dugaan praktik pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.

Didampingi Wakapolda Brigjen Polisi Mulyana, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang serta sejumlah penjabat lainnya, Menteri Perhubungan yang tiba di Bandara Temindung Samarinda pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 Wita langsung menuju Markas Brimob Polda Kaltim di Samarinda Seberang, melihat barang bukti yang disita kepolisian pada pengungkapan praktik dugaan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran.

"Kita melihat dari luar adanya ketidaklaziman itu setelah polisi melakukan klarifikasi dan menemukan ada unsur pidananya. Nah unsur pidananya saya tidak tahu dan tentu polisi sangat hati-hati dalam melakukan penyelidikan dugaan praktik pungutan liar pada retribusi parkir masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda itu," terang Budi Karya Sumadi.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang membantah Surat Keputusan (SK) yang diterbitkannya sebagai biaya retribusi masuk Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.

Ia menyebut, SK tahun 2016 itu tidak ada kaitannya dengan Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.

"Itu SK tentang parkir dan tidak ada kaitannya dengan pelabuhan. Jadi, itu bukan untuk retribusi masuk ke pelabuhan tetapi SK parkir biasa, seperti tempat-tempat umum lainnya. Tidak mungkin wali kota berani melindungi pungutan liar," terang Syaharie Jaang.

Ia juga mengakui, SK itu diterbitkan kepada salah satu organisasi kemasyarakatan untuk mengelola parkir tersebut.

"Benar untuk ormas, tetapi tidak ada kaitannya dengan partai yang saya pimpin. Siapapun boleh mengelola parkir yang diatur melalui SK sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Syaharie Jaang, yang juga sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Syaharie Jaang juga mengaku telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait pengungkapan dugaan praktik pungutan liar pada retribusi masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.

"Saya sudah diperiksa tapi belum selesai karena mau menjemput Menteri Perhubungan. Pertanyaannya seputar SK yang saya terbitkan itu, tetapi pemeriksaan belum selesai dan katanya akan dilanjutkan setelah pak Menteri berkunjung," terang Syaharie Jaang.

Ia juga menyatakan mengapresiasi dan mendukung langkah kepolisian mengungkap praktik pungutan liar di Kota Samarinda.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus dugaan pungutan liar itu dan itu juga menjadi komitmen saya," tuturnya.

"Saya juga akan proaktif jika memang diminta memberikan keterangan terkait dugaan praktik pungutan liar tersebut, Bahkan, saya juga mendorong kepolisian agarbis a mengungkap kasus ini," terang Syaharie Jaang.

Dugaan praktik pungutan liar terhadap truk yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda berhasil diungkap tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda saat melakukan pendindakan terhadap Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, Jumat pagi (17/3) sekitar pukul 09. 00 Wita.

"Kami menemukan dugaan praktik pungutan liar terhadap truk yang dilakukan secara perorangan di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda," kata Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin.

Pada temuan tersebut lanjut Safaruddin, tim mendapati ada penarikan retribusi terhadap setiap truk yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.

Penarikan retribusi itu katanya dilakukan oleh perorangan di bawah naungan sebuah ormas.

"Jadi, setiap truk yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda ditarik retribusi Rp20 ribu. Kami sudah mengamankan pegawainya sebab itu tidak boleh dilakukan secara perorangan dan kami akan melakukan penyelidikan," tegas Safaruddin.

Bahkan penarikan retribusi terhadap setiap truk di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda itu kata Safaruddin diperkuat melalui SK Wali Kota Samarinda 2016.

Polisi, kata Safaruddin, segera meminta keterangan wali kota Samarinda terkait penarikan retribusi bagi setiap truk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran yang dilakukan secara perorangan tersebut. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017