Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Kalimantan Timur bersama anggota Reskrim Pores Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan menangkap DPO pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan asal Barabai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, dihubungi dari Samarinda, Kamis menyatakan, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan berinisial H (24) tersebut, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalsel, sejak lima tahun lalu atau pada 2013.

Pelaku curanmor itu, kata Ade Yaya Suryana, ditangkap saat berada di depan SMK Muhamadiyah Loa Duri, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (27/2) sekitar pukul 14. 30 Wita.

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu pada Selasa (28/2) sudah dibawa oleh anggota Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel melalui perjalanan darat," kata Ade Yaya Suryana.

Dijelaskannya, tersangka H yang sudah lima tahun dinyatakan DPO Polda Kalsel terkait kasus perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di Lapangan Dwi Warna Barabai, pada Rabu 27 Maret 2013 sekitar 23.00 wita.

Saat itu, tersangka lanjut Ade Yaya Suryana, bersama dua temannya mendatangi korban yang sedang berada di atas sepeda motor.

"Pelaku bersama dua rekannya meminta uang kepada korban sambil mengancam akan memukul dengan sebongkah batu. Karena korban tidak punya uang, pelaku kemudian merampas sepeda motor korban," jelas Ade Yaya Suryana.

Tidak rela motornya dirampas, korban berupaya melawan sehingga para pelaku membawa korban bersama sepeda motornya dengan cara membonceng korban kemudian salah satu pelaku yang berada di belakang mencekik korban.

"Saat melintas di Jalan Brigjen H. Hassan Basri, RT 004/003, Barabai Kelurahan Barabai Selatan, Kecamatan Barabai, korban berteriak minta tolong dan berusaha kabur Sehingga sepeda motor yang dinaiki tiga orang itu jatuh," tuturnya.

"Melihat kejadiah itu, warga berdatangan kemudian satu pelaku berhasil ditangkap sementara dua orang termasuk H, berhasil kabur sehingga dinyatakan sebagai DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap tim Polda Kaltim bersama Polda HST, setelah sempat menjadi buronan selama lima tahun," terang Ade Yaya Suryana.  (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017