Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur Meiliana menyatakan, sebanyak 63.873 warga di daerah itu terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Provinsi Kaltim berada pada peringkat ketiga nasional di bawah DKI Jakarta dan Sumatera Utara yang terlibat dalam penyelahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan jumlah korban sekitar 63.873 orang atau sekitar 3,23 persen dari total populasi 1.979.100 jiwa penduduk usai 10-59 tahun," kata Meiliana, pada rapat kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim, dalam rangka penataan kawasan rawan dan sinergitas program bagi instansi terkait, di Samarinda, Kamis.

Sementara, berdasarkan data pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Kaltara pada 2015 kata Meiliana, terjadi 1.188 kasus dengan 1.319 tersangka.

"Hal ini menunjukkan adanya peningkatan dari 2014 yakni, sebanyak 941 kasus dengan 1.445 tersangka yang didominasi pekerja swasta dan tidak bekerja," ujarnya.

"Melihat perkembangan kasus narkoba dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, kiranya pencegahan merupakan upaya yang sangat penting. Oleh karena itu melalui raker ini, BNN Provinsi Kaltim bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat bisa bekerja maksimal baik dalam pencegahan dan terus menyosialisasikan bahaya narkoba," tutur Meiliana.

Ia mengaku prihatin atas maraknya penyalahgunaan narkoba apalagi Provinsi Kaltim berada pada peringkat ketiga nasional.

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memerangi narkoba. Kalau naik peringkat dalam hal yang positif tentu kita bangga, tetapi naik peringkat karena penyalahgunaan narkoba tentu itu sangat tidak baik. Ini harus menjadi keprihatinan kita bersama," ucap Meiliana.

Memerangi penyalahgunaan narkoba lanjut Meiliana, perlu sinergitas pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat bersama para pemangku kepentingan.

"Upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan menyeluruh agar masyarakat tidak terjerumus menjadi pengguna," terang Meiliana.

Sementara, Kabid Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat BNN Provinsi Kaltim Risma Togi M Silalahi mengatakan, raker tersebut sebagai wadah bertukar informasi tentang kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

"Sehinga, dengan ditetapkannya nanti kawasan atau daerah yang dianggap rawan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bisa dilakukan langkah-langkah nyata dalam menanggulangi peredaran narkoba," kata Risma.

Raker BNN Provinsi Kaltim itu juga dihadiri Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi Otnet Payung serta dari sejumlah SKPD di lingkup pemerintah setempat. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017