Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengakui ada kesalahan administrasi dalam mutasi 614 pegawai yang dilakukan pada 29 Desember 2016, untuk mengisi jabatan pada perangkat daerah yang baru terbentuk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

"Ada kesalahan adminisrasi dalam mutasi yang dilakukan akhir 2016, sehingga ada pejabat yang nonjob atau tidak kebagian tempat," kata Kepala BKD Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Menurut ia, tidak mendapat jabatan atau nonjobnya salah satu pejabat di lingkungan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja pada mutasi yang dilaksanakan Desember 2016 tersebut merupakan kesalahan prosedur dari BKD.

Surodal menjelaskan dari ratusan nama pejabat disebutkan dalam mutasi pengisian jabatan pada struktur organisasi perangkat daerah sesuai regulasi yang baru, namun ada satu nama pejabat eselon III yang tidak disebutkan.

"Dengan tidak disebutkan nama pejabat eselon III itu dalam mutasi yang dilakukan akhir tahun, membuat pejabat bersangkutan dianggap nonjob dan kesalahan tersebut akan dikaji ulang," jelasnya.

Kesalahan administrasi yang menimpa mantan Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penjam Paser Utara Andi Singkerru tersebut akan segera diperbaiki.

"Itu hanya kesalahan administrasi di BKD, kesalahan prosedur atau administrasi tersebut akan kami perbaiki pada mutasi susulan yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujarnya.

Mutasi susulan tersebut untuk mengisi jabatan eselon II, serta jabatan eselon III yang naik ke posisi jabatan pimpinan tertinggi atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang saat ini masih kosong.

"Untuk jadwal mutasi susulan itu masih menunggu hasil penilaian kompetensi jabatan yang telah rampung pekan lalu," tambah Surodal.

Mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang dilaksanakan pada 29 Desember 2016 tersebut juga ada penurunan jabatan terhadap empat pejabat eselon II menjadi eselon III.

Selain itu, setelah melakukan mutasi terhadap 614 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengisi jabatan pada perangkat daerah yang baru terbentuk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, masih ada delapan jabatan eselon II yang kosong.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyelesaikan "assessment" atau penilaian kompetensi jabatan terhadap 21 peserta lelang jabatan untuk mengisi tujuh jabatan eselon II yang masih kosong tersebut.

Satu jabatan yang dilelang yakni kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan terpaksa dilelang ulang karena minim peminat, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan membuka kembali pendaftaran lelang jabatan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan tersebut. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017