Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkoba di sejumlah tempat berbeda di daerah itu.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Minggu menyatakan, pengungkapan pertama kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berlangsung di Jalan Otto Iskandar Dinata, Gang Budiman, RT 23, Kelurahan Sungai Dama, pada Sabtu (14/1).

Pada pengungkapan tersebut, personel Satuan Reskona Polresta Samarinda kata Belny Warlansyah menangkap Gpr (38) dengan barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 0,49 gram senilai Rp500 ribu.

"Saat penangkapan tersebut, pengedar sabu-sabu berhasil melarikan diri sementara Gpr yang berperan sebagai kurir berhasil diringkus," kata Belny warlansyah.

Pada pengungkapan kedua lanjut Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni, MOF (20), warga Jalan RE Martadinata, Gang Family, RT 18, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu dan AMR (20) warga Jalan AM Sangaji, RT 04, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

Dari tangan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu tambah Belny Warlansyah, disita barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 0,45 gram senilai Rp350 ribu serta sebuah sepeda motor.

"Kedua pengungkapan dengan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu masih kami periksa intensif untuk dilakukan pengembangan ke bandarnya," tegas Belny Warlansyah.

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba juga berhasil dilakukan personel Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Samarinda Inspektur Polisi Satu Hardi menyatakan, personel Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir pada Sabtu (14/1) dinihari sekitar pukul 01. 00 Wita, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Kehewanan.

Dari pengungkapan tersebut lanjut Hardi, personel Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir meringkus Arf dengan barang bukti, seperangkat alat isap narkoba lengkap dengan sedotan, pipet serta sisa sabu-sabu.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari penggrebekan di sebuah rumah kost yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku perampasan. Namun saat penggerebekan itu pelaku perampasan tidak ditemukan dan polisi mendapati Arf tengah menggunakan sabu-sabu sehingga ia langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut," kata Hardi. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017