Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pencetakan uang baru yang telah beredar di masyarakat, tidak menambah jumlah uang yang beredar karena nilai yang dicetak sama dengan nilai Rupiah yang ditarik.

"Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, BI secara rutin melakukan penarikan uang tidak layak edar di masyarakat, kemudian menggantikan dengan uang layak edar atau yang baru dicetak," ujar Kepala BI KPw Provinsi Kaltim, Muhammad Nur di Samarinda, Jumat.

Demikian pula untuk Rupiah Tahun Emisi 2016 yang dicetak dan diedarkan, ini untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat.

"Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan. Tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa pencetakan Rupiah baru ini menambah uang baru di pasar uang," katanya menegaskan.

Dalam pelaksanaan tugas bidang pengelolaan uang Rupiah, lanjutnya, BI melakukan pencetakan Rupiah sesuai kebutuhan masyarakat, karena pihaknya selalu memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.

Adanya monitoring yang ketat, BI memastikan jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat.

Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan. Sedangkan dalam pemusnahan uang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah.

Pencetakan Rupiah Tahun Emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri. Dalam proses pencetakan, BI menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri, kemudian Perum ini melaksanakan pencetakan dan menyerahkannya kembali ke BI dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh BI.

"Dalam proses ini, dilaksanakan pula penghitungan ulang oleh BI. Pengelolaan Rupiah dilaporkan BI secara periodik per tiga bulan kepada DPR RI. Sedangkan untuk menjamin akuntabilitas, BPK RI juga mengaudit secara berkala," ujar M Nur lagi. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016