Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang perempuan yang kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah kepada wartawan di Samarinda, Senin, mengatakan perempuan berinisial AY (27), warga Jalan Lambung Mangkurat Blok A, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, itu, ditangkap saat akan menjual sabu-sabu senilai Rp25 juta.

"Kami kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang perempuan," ujar Belny.

Penangkapan terhadap AY berlangsung di Jalan Juanda Blok C, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Minggu (18/12).

Pada penangkapan itu, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita barang bukti berupa dua paket besar sabu-sabu seberat 23,2 gram dan sebuah kotak yang digunakan menyembunyikan narkoba.

Menurut Kompol Belny, modus yang digunakan perempuan diduga pengedar narkoba itu dengan menyembunyikan sabu-sabu tersebut di dalam sebuah kotak kemasan minuman, kemudian menyimpannya dalam sebuah ban bekas.

"Modus yang digunakan AY yakni menyembunyikan kotak kemasan minuman itu ke dalam ban bekas, kemudian saat ada pembeli, pelaku mengambilnya. Saat itulah, AY kami ringkus bersama barang bukti," jelas Belny Warlansyah.

Saat ini, Satuan Reskoba Polresta Samarinda masih memeriksa intensif perempuan diduga pengedar sabu-sabu itu untuk mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan jaringannya.

"Tersangka masih kami periksa intensif untuk memburu jaringan yang lebih besar. Kami berharap partisipasi masyarakat agar dapat memberikan informasi jika mengetahui ada penyalahgunaan narkoba di lingkungannya sebab tanpa peran masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan efektif," tambah Belny.

Ia menegaskan Polresta Samarinda terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah setempat. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016