Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Samarinda sejak Januari hingga November 2016 telah membayar klaim dari program Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp179,2 miliar untuk 23.449 tenaga kerja.

"Setelah peserta melakukan klaim, uangnya tidak diberikan tunai, tetapi dibayarkan melalui transfer," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Supriyanto di Samarinda, Jumat.

Menurut dia, ada beberapa peserta yang tidak memiliki buku rekening sehingga pihaknya memfasilitasi pembuatan rekening baru secara gratis.

Ia mengatakan bahwa jumlah tenaga kerja di Kaltim yang mengambil haknya dalam kepesertaan program JHT terus meningkat. Misalnya, pada tahun 2014 tercatat 12.780 kasus klaim dengan pembayaran oleh BPJS Ketenagakerjaan Samarinda senilai Rp112,8 miliar.

Pada tahun 2015, terdapat 18.846 kasus klaim oleh tenaga kerja dengan pembayaran yang dilakukan sebesar Rp152,5 miliar, sedangkan hingga November 2016 atau belum tutup tahun ini sudah meningkat menjadi 23.449 kasus klaim dengan pembayaran senilai Rp179,2 miliar.

Menyinggung proses klaim, dia mengatakan bahwa pihaknya mempermudah sehingga para peserta dapat melakukan klaim dengan cepat.

Ia juga menyarankan kepada tenaga kerja yang belum didaftarkan di tempatnya bekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar melakukan komplain karena hal itu merupakan hak karyawan atau pekerja guna mendapat jaminan hari tua, jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

Bagi para pemberi kerja dan perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan setiap orang, diminta secepatnya mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, pemberi kerja tersebut akan dikenai sanksi pidana kurungan 8 tahun atau denda Rp1 miliar.

Supri mengatakan bahwa klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada periode Januari s.d. November 2016 sudah terdapat 409 kasus dengan nilai sebesar Rp4,73 miliar.

Santunan pada program jaminan kematian hingga November 2016, kata dia, terdapat 193 kasus dengan pembayaran Rp4,63 miliar. Berikutnya, jaminan pensiun ada 93 kasus klaim dengan pembayaran sebesar Rp74,39 juta.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016