Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, segera melakukan gelar perkara kebakaran stasiun pengisian bahan bakar umum milik PT Kinimaju di Kilometer 1,5 Penajam yang menyebabkan seorang korban jiwa.

"Kami masih lakukan penyelidikan dan segera melakukan gelar perkara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mohammad Fajar ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Menurut ia, tim Laboratorium Forensik atau Labfor Mabes Polri di Surabaya, Jawa Timur, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan di lokasi SPBU yang terbakar untuk menyelidiki penyebab kebakaran itu.

"Kami masih menunggu hasil laporan pemeriksaan Labfor Surabaya itu, laporan terkendala berkas dan kelengkapan," jelas Fajar.

Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang saat itu berada di tempat kejadian perkara atau TKP.

"Pertamina dan manajemen SPBU juga sudah dimintai keterangan terkait standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dalam operasional SPBU," tambahnya AKP Fajar.

Untuk menentukan tersangka atau menutup kasus kebakaran SPBU di Kilometer 1,5 itu, tambahnya, Polres Penajam Paser Utara akan melakukan gelar perkara.

Peristiwa kebakaran SPBU Kilometer 1,5 Penajam yang terjadi pada 14 November 2016 mengakibatkan seorang bocah berusia 7 tahun bernama Muahimin tewas di lokasi kejadian.

Kejadian berawal ketika Dedi Rivaldi pemilik mobil nomor polisi KT 1693 GQ sedang mengisi bahan bakar minyak jenis premium ke dalam jeriken yang berada di dalam mobilnya, namun tiba-tiba api muncul dari dalam mobil itu.

Api dengan cepat membesar dan menyambar perangkat penyaluran dan dispenser premium, serta satu unit sepeda motor yang berada di sekitarnya.

Sekitar satu jam kemudian, dua unit mobil kebakaran memadamkan kobaran api dan beru diketahui ada korban jiwa, yakni Muhaimin, anak Dedi Rivaldi, warga RT 04 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, yang masih duduk di kursi sebelah kiri kendaraan yang terbakar tersebut. (*)       

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016