Balikpapan (ANTARA Kaltim) - DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, segera menggelar pertemuan dengan Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat dan perusahaan taksi untuk merumuskan aturan berkenaan dengan kemunculan angkutan penumpang daring (online) di Balikpapan.

"Kita semua perlu duduk satu meja untuk merumuskan situasi ini dan mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak," kata Ketua Komisi III Andi Arif Agung di Balikpapan, Rabu.

Untuk sementara, secara resmi DPRD Balikpapan tidak menyatakan menolak atau mendukung operasional angkutan menggunakan aplikasi pada ponsel pintar tersebut.

Menurut Andi Arif, saat ini angkutan daring itu tidak dapat dikategorikan sebagai taksi karena taksi harus dioperasikan oleh perusahaan yang berbadan hukum.

Badan hukum diperlukan untuk penetapan standar-standar keamanan dan keselamatan.

Karena belum memiliki badan hukum, angkutan daring di Balikpapan secara resmi dilarang oleh Dinas Perhubungan.

Namun karena biaya murah dan mudah, sudah banyak golongan masyarakat yang memanfaatkannya.

Sementara itu, karena mobilnya berplat hitam dan tidak bertanda khusus, Dishub tidak bisa melakukan razia.

Di sisi lain, Andi Arif meminta pengusaha angkutan juga harus berbenah dengan titik berat inovasi pelayanan antara lain harus dimudahkan cara pemesanan kendaraan dan kepastian tarif.

"Itu yang sering bikin kita deg-degan. Walaupun sudah ada argo, tapi sering tidak dipakai dan pakai tarif kesepakatan yang ditetapkan mereka sendiri," kata Melia, warga Balikpapan.

Tarif seperti itu misalnya Rp75.000 dari Bandara Sepinggan ke jarak tertentu di Balikpapan, sementara dengan angkutan daring jauh lebih murah.

"Harus ada evaluasi juga atas taksi yang ada, seperti masalah pelayanan yang lebih ramah dan sabar, kebersihan kabin mobil, juga utamakan keselamatan, dan kepastian tarif dan transparan," kata Andi Arif lagi. (*)       

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016