Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali meringkus 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di beberapa tempat berbeda.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah kepada pers di Samarinda, Rabu, menyatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berlangsung pada Senin (28/11) dan Selasa (29/11).

"Kami kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 11 orang di beberapa tempat berbeda," kata Belny Warlansyah.

Ia menjelaskan pengungkapan pertama berlangsung di Jalan Imam Bonjol Gang 79, RT 05, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Dari lokasi ini, Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap empat orang, yakni Cho (32), Fir (28), Rid (32), dan GWP (30).

Dari tangan keempat orang itu, polisi menyita barang bukti berupa 32 butir ekstasi senilai Rp16 juta, satu bundel plastik pembungkus narkoba, sebuah alat isap sabu-sabu, dua unit telepon genggam, dan satu boneka doraemon.

"Saat penangkapan, pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti ekstasi itu di dalam boneka doraemon," ujar Belny Warlansyah.

Dari penangkapan empat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kemudian melakukan pengembangan dan selanjutnya meringkus Rah (30) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,51 gram senilai Rp700 ribu dan satu unit sepeda motor.

Di tempat terpisah, yakni di Kompleks Pasar Segiri, Jalan Pahlawan, Satuan Reskoba Polresta Samarinda kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial Asr (21), dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,4 gram senilai Rp150 ribu.

Hanya berselang beberapa saat kemudian, polisi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Samarinda Seberang, dengan meringkus dua orang yakni Irm (40) dan Saf (15), berikut barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram senilai Rp300 ribu, satu unit telepon genggam serta sebuah motor.

"Pelaku penyalahgunaan narkoba itu hendak mengantar paket sabu-sabu tersebut kepada pembeli dengan membawa anak kecil untuk mengelabui polisi," ucap Belny.

Selanjutnya, Satuan Reskoba Polresta Samarinda kembali menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Bukit Barisan Gang 1, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dari tangan ketiga orang itu, yakni AA (41), AM (29) serta SA (30), polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,43 gram senilai Rp400 ribu, dua telepon genggam serta uang tunai Rp3,1 juta, diduga hasil penjualan narkoba.

"Para pelaku penyalahgunaan narkoba itu masih kami periksa secara intensif untuk mengembangkan pengungkapan," tegas Belny Warlansyah. (*)       

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016