Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli Polres Berau, Kalimantan Timur meringkus seorang oknum sipir Rutan Kelas II B Tanjung Redeb karena diduga melakukan pungutan liar kepada keluarga salah seorang tahanan.

Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Polisi Handoko dihubungi dari Samarinda, Selasa menyatakan oknum sipir Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Redeb berinisial DS itu diringkus pada Kamis (3/11).

"Penangkapan terkait praktik pungutan liar itu dilakukan pekan lalu oleh tim Satgas Saber Pungli," ujar Handoko.

Dari tangan sipir tersebut kata Handoko, tim Satgas Saber Pungli menyita uang Rp10 juta.

"Oknum sipir itu meminta uang kepada keluarga salah satu tahanan kemudian dilaporkan ke tim Satgas Saber Pungli. Dari tangan oknum sipir itu, ditemukan uang Rp10 juta sebagai barang bukti," jelas Handoko.

Pelaku pungutan liar di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb itu lanjut Handoko telah ditetapkan tersangka dan saat ini tengah menjalani penahanan di Polres Berau.

"Oknum sipir yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Berau. Oknum sipir itu telah mengajukan penangguhan penahanan, tetapi kami masih menelaah pengajuan penangguhan penahanannya," kata Handoko.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Fajar Setiawan mengatakan Satgas Saber Pungli di daerah itu telah terbentuk sejak sepekan lalu dan telah melaksanakan tugas untuk memberantas praktik pungutan liar.

"Pada prinsipnya, sebelum adanya tim Satgas Saber Pungli, kepolisian telah bekerja dan memberantas praktik pungli, tetapi memang tidak semuanya disampaikan ke media," ujar Fajar Setiawan.

"Satgas Saber Pungli di Kaltim sudah dibentuk pekan lalu dan tentunya secara otomatis diikuti di satuan kewilayahan di seluruh kabupaten/kota. Tim tersebut akan melaporkan berbagai kegiatannya setiap tiga bulan sekali," jelas Fajar Setiawan.

Pemberantasan pungutan liar, kata Fajar, akan efektif jika seluruh masyarakat ikut membantu dengan memberikan atau memberi kesempatan kepada oknum petugas yang meminta imbalan, diluar ketentuan yang berlaku.

"Siapapun, bukan hanya petugas tetapi juga masyarakat yang memberi suap kepada petugas akan kami tangkap. Jadi, pemberantasan pungutan liar harus melibatkan seluruh komponen termasuk masyarakat," ujar Fajar.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016