Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Kalimantan Timur menggelar sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran dokter terhadap seorang pasien asal Kabupaten Paser yang mengalami kelumpuhan selama lima tahun.
Ketua IDI Wilayah Kaltim dr Nataniel Tandirogang kepada wartawan di Samarinda, Senin, mengatakan sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang dilaksanakan di Pusat Ketrampilan Medik Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman itu menindaklanjuti laporan dari keluarga Humaidah (46), warga Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, yang mengalami kelumpuhan setelah melahirkan lima tahun silam.
"Hari ini, sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran meminta keterangan dari keluarga Humaidah untuk mendapatkan klarifikasi atau informasi tambahan terkait laporan keluarga Ibu Humaidah ke IDI Kaltim terhadap dua dokter yang selama ini menangani pasien," ujar Nataniel.
Sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang beranggotan tujuh dokter tersebut dipimpin dr Darwis Tuna (spesialis kulit dan kelamin) dan dihadiri Ebin Marwi selaku kuasa hukum keluarga Humaidah, serta Ahmad Muntolib dan Ahmad Januar Asari, suami dan anak sulung Humaidah.
"Sidang perdana ini untuk menggali atas dasar apa sehingga terjadi pelaporan oleh keluarga pasien. Dari informasi itu kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan dua dokter yang menangani pasien tersebut untuk dilakukan kroscek dari keterangan keluarga pasien. Sidang lanjutan dengan pemeriksaan dua dokter itu akan dilaksanakan besok (Selasa, 8/11)," tutur Nataniel.
Ia menjelaskan sidang tersebut hanya terkait dugaan terjadinya pelanggaran etik dan bukan pelanggaran disiplin yang mengarah pada dugaan malapraktik.
"Sidang yang dilakukan MKEK hanya terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dokter terhadap pasien. Jadi, dugaan terjadinya malapraktik itu bukan ranah IDI, tetapi menjadi kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," katanya.
"Jadi, sidang MKEK itu sifatnya administratif terkait apa yang dilakukan dokter terhadap pasien, apakah ada indikasi pelanggaran kode etik dan contoh yang paling ringan semisal, apakah ada pembiaran terhadap pasien yang menyebabkan mengalami kelumpuhan seperi yang terjadi pada ibu Humaidah," jelasnya.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik kedokteran itu dilakukan secara terbuka sebagai upaya memberikan penjelasan kepada masyarakat secara umum bahwa IDI memiliki MKEK yang tugasnya membina dan mengawasi dokter dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Ketua MKEK dr Darwis Tuna menambahkan sidang dugaan pelanggaran etik digelar karena adanya laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan keluarga pasien terkait lumpuhnya seorang IRT setelah melahirkan di Klinik Muhammadiyah, Kabupaten Paser.
"Sidang digelar untuk melihat bagaimana kronologis dan apakah ada pelanggaran etik atau tidak saat dokter melakukan penanganan kepada pasien. Hari ini, sidang dilaksanakan untuk meminta penjelasan dari keluarga pasien," ujarnya.
"Sidang selanjutnya, kami akan meminta penjelasan dari dua dokter untuk mencocokkan keterangan dari keluarga pasien dan dari situlah selanjutnya kami akan menilai apakah terjadi pelanggaran etik atau tidak," tutur Darwis.
Dari sidang dugaan pelanggaran tersebut, pihak keluarga menyatakan tidak akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Intinya yang kami tangkap dari sidang tersebut, pihak keluarga tidak ada keinginan untuk melakukan kriminalisasi kepada dokter. Mereka hanya ingin agar bagaimana ibu Humaidah mendapatkan penanganan medis sebaik-baiknya serta pemulihan ekonomi karena selama lima tahun mereka banyak mengeluarkan biasa," tuturnya.
"Dari catatan kami, penanganan yang dilakukan dokter terhadap Ibu Humaidah sudah sesuai prosedur. Namun, kami masih akan menyinkronkan keterangan dari dua dokter yang selama ini menangani ibu Humaidah," tambah Darwis Tuna.
Sementara Ebin Marwi, kuasa hukum Humaidah, menyatakan pihak keluarga hanya ingin mendapatkan keadilan terkait kondisi Humaidah yang mengalami kelumpuhan selama lima tahun setelah melahirkan.
"Tidak ada upaya hukum dan klien kami hanya ingin mendapatkan keadilan dan mengetahui apakah ada pelanggaran etik kedokteran yang menyebabkan ibu HUmaidah lumpuh," kata Ebin Marwi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Ketua IDI Wilayah Kaltim dr Nataniel Tandirogang kepada wartawan di Samarinda, Senin, mengatakan sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang dilaksanakan di Pusat Ketrampilan Medik Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman itu menindaklanjuti laporan dari keluarga Humaidah (46), warga Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, yang mengalami kelumpuhan setelah melahirkan lima tahun silam.
"Hari ini, sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran meminta keterangan dari keluarga Humaidah untuk mendapatkan klarifikasi atau informasi tambahan terkait laporan keluarga Ibu Humaidah ke IDI Kaltim terhadap dua dokter yang selama ini menangani pasien," ujar Nataniel.
Sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang beranggotan tujuh dokter tersebut dipimpin dr Darwis Tuna (spesialis kulit dan kelamin) dan dihadiri Ebin Marwi selaku kuasa hukum keluarga Humaidah, serta Ahmad Muntolib dan Ahmad Januar Asari, suami dan anak sulung Humaidah.
"Sidang perdana ini untuk menggali atas dasar apa sehingga terjadi pelaporan oleh keluarga pasien. Dari informasi itu kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan dua dokter yang menangani pasien tersebut untuk dilakukan kroscek dari keterangan keluarga pasien. Sidang lanjutan dengan pemeriksaan dua dokter itu akan dilaksanakan besok (Selasa, 8/11)," tutur Nataniel.
Ia menjelaskan sidang tersebut hanya terkait dugaan terjadinya pelanggaran etik dan bukan pelanggaran disiplin yang mengarah pada dugaan malapraktik.
"Sidang yang dilakukan MKEK hanya terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dokter terhadap pasien. Jadi, dugaan terjadinya malapraktik itu bukan ranah IDI, tetapi menjadi kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," katanya.
"Jadi, sidang MKEK itu sifatnya administratif terkait apa yang dilakukan dokter terhadap pasien, apakah ada indikasi pelanggaran kode etik dan contoh yang paling ringan semisal, apakah ada pembiaran terhadap pasien yang menyebabkan mengalami kelumpuhan seperi yang terjadi pada ibu Humaidah," jelasnya.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik kedokteran itu dilakukan secara terbuka sebagai upaya memberikan penjelasan kepada masyarakat secara umum bahwa IDI memiliki MKEK yang tugasnya membina dan mengawasi dokter dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Ketua MKEK dr Darwis Tuna menambahkan sidang dugaan pelanggaran etik digelar karena adanya laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan keluarga pasien terkait lumpuhnya seorang IRT setelah melahirkan di Klinik Muhammadiyah, Kabupaten Paser.
"Sidang digelar untuk melihat bagaimana kronologis dan apakah ada pelanggaran etik atau tidak saat dokter melakukan penanganan kepada pasien. Hari ini, sidang dilaksanakan untuk meminta penjelasan dari keluarga pasien," ujarnya.
"Sidang selanjutnya, kami akan meminta penjelasan dari dua dokter untuk mencocokkan keterangan dari keluarga pasien dan dari situlah selanjutnya kami akan menilai apakah terjadi pelanggaran etik atau tidak," tutur Darwis.
Dari sidang dugaan pelanggaran tersebut, pihak keluarga menyatakan tidak akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Intinya yang kami tangkap dari sidang tersebut, pihak keluarga tidak ada keinginan untuk melakukan kriminalisasi kepada dokter. Mereka hanya ingin agar bagaimana ibu Humaidah mendapatkan penanganan medis sebaik-baiknya serta pemulihan ekonomi karena selama lima tahun mereka banyak mengeluarkan biasa," tuturnya.
"Dari catatan kami, penanganan yang dilakukan dokter terhadap Ibu Humaidah sudah sesuai prosedur. Namun, kami masih akan menyinkronkan keterangan dari dua dokter yang selama ini menangani ibu Humaidah," tambah Darwis Tuna.
Sementara Ebin Marwi, kuasa hukum Humaidah, menyatakan pihak keluarga hanya ingin mendapatkan keadilan terkait kondisi Humaidah yang mengalami kelumpuhan selama lima tahun setelah melahirkan.
"Tidak ada upaya hukum dan klien kami hanya ingin mendapatkan keadilan dan mengetahui apakah ada pelanggaran etik kedokteran yang menyebabkan ibu HUmaidah lumpuh," kata Ebin Marwi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016