Samarinda (ANTARA Kaltim) - Paska melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI beberapa waktu lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) beserta Komisi I DPRD Kaltim langsung menggelar rapat dengan mitra kerja pemerintah dalam rangka finalisasi draf akhir Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Selasa (1/11).

Ketua Bapperda DPRD Kaltim Jahidin menuturkan pembahasan dilakukan secara maraton karena mengejar waktu. 4 November mendatang sudah harus diparipurnakan dan sudah bisa diterapkan di awal tahun depan.

Jahidin, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi saran Kemendagri RI terhadap draf raperda, diantaranya pasal 8 angka 3 untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipisahkan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman karena keduanya masuk dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Ditambahkannya, apabila merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 43/Permentan/Ot.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota, yakni nomenklatur dinas yang menangani urusan pertanian provinsi dan kabupaten/kota untuk pembentukan dua dinas sebagaimana dimaksud didasarkan pada potensi daerah masing-masing.

"Potensi yang dimaksud maka disarankan Dinas Tanaman Pangan dan Dinas Perkebunan, Holtikultura dan Peternakan, atau Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Dinas Perkebunan dan Peternakan, atau Dinas Perkebunan dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan atau Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan," papar Jahidin disela-sela memimpin rapat didampingi Josep, Jafar Haruna, Edy Kurniawan, Zaenal Haq, dan Yakob Manika.

Kendati demikian, setelah melakukan diskusi dan pembahasan dengan Pemprov Kaltim maka diambil kesimpulan bahwa rapat sepakat untuk mengembalikan kepada usulan draf awal raperda pembentukan perangkat daerah.

Oleh sebab itu maka akan dimasukan dalam draf raperda, tiga instansi yang berdiri sendiri. Adapun ketiga dinas dimaksud adalah Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, dan Dinas Perkebunan, dan diharapkan bisa mendapat restu dari pusat setelah disahkan dalam paripurna.

"Ketiga instansi yang berdiri sendiri ini merujuk kepada hasil sharing ke Provinsi Jawa Timur dan Sulawesi Selatan yang telah lebih dulu. Jatim sudah disahkan, sedangkan Sulsel tinggal menunggu evaluasi Kemendagri," sebut Jahidin pada rapat yang juga dihadiri Karo Hukum Pemprov Kaltim Suroto, Karo Organisasi Pemprov Kaltim Yuswadi, Kepala BKD Kaltim Yadi Robyan Noor, dan lainnya.

Senada, Anggota DPRD Kaltim Zaenal Haq menjelaskan keinginan agar ketiga dinas tersebut berdiri sendiri bukan tanpa alasan. Sebab Kaltim memiliki sejumlah agenda besar yang berkaitan dengan pertanian dalam arti luas sebagaimana visi dan misi Kaltim.

"67 persen bahan pangan yang beredar di Kaltim diimpor dari luar daerah padahal, secara geografis Kaltim merupakan daerah yang sangat menjanjikan dan surga bagi dunia pertanian dalam arti luas. Oleh sebab itu maka sudah seharusnya Dinas Pertanian dapat berdiri sendiri agar fokus dan mampu bekerja maksima," sebut Zaenal.

Politikus PKS itu menambahkan demikian pula dengan perkebunan dikarenakan pendapatan daerah terus menurun dan arah perekonomian Kaltim yang menghindari ketergantungan dengan sektor migas, maka dinilai penting untuk mendukung agar Dinas Perkebunan mampu mendongkrak PAD. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah Dinas Peternakan dengan program 2 juta ekor sapi yang harus didukung semua pihak.(Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016