Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diminta mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai, untuk mengurangi beban anggaran karena keuangan daerah sedang mengalami defisit.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Balikpapan Budiono di Balikpapan, Rabu, mengatakan keberadaan Perwali tersebut kurang tepat di tengah situasi keuangan daerah yang semakin merosot.

"Permintaan resmi pencabutan Perwali itu sudah disampaikan dan pencabutan Perwali Nomor 8 Tahun 2014 hanya bersifat sementara sampai akhir 2016," ujarnya.

"Jadi, hanya tiga bulan, karena sedang defisit. Kalau Perwali itu dicabut ada tambahan anggaran di atas Rp30 miliar bisa untuk menutupi defisit," tambah Budiono.

Menurut ia, pemberian tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seharusnya menyesuaikan kondisi keuangan daerah, bahkan sudah ada sejumlah daerah yang mencabut tunjangan itu.

"Pada 2017, pemberian TPP disesuaikan kemampuan keuangan daerah, bisa diberlakukan lagi tapi jumlahnya berbeda. Kemungkinan kebijakan kami, TPP jumlahnya dikurangi," ujar Budiono.

Ia menjelaskan, dengan kondisi keuangan yang sedang mengalami defisit, biaya pegawai hanya dipangkas 14,4 persen, sementara belanja modal dipangkas hingga 34 persen.

"Artinya, yang merasakan defisit hanya masyarakat, para PNS (pegawai negeri sipil) tidak merasakan defisit. Harapan kami minta TPP dicabut untuk tiga bulan saja," ucapnya.

Sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri, lanjutnya, pemberian TPP harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan beberapa daerah lain sudah menerapkan aturan tersebut.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika dikonfirmasi terpisah menyatakan khawatir apabila TPP dihapus akan mengurangi kualitas kinerja PNS, namun tetap berupaya melakukan kajian terhadap permintaan legislatif tersebut.

"Permintaan itu bisa membantu keuangan daerah, tetapi perlu kajian dan evaluasi, apakah TPP dicabut atau tidak," ucapnya. (*)       

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016