Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP) di lingkup pemerintah setempat sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan.

"Di era keterbukaan informasi saat ini, keterbukaan badan publik serta partisipasi masyarakat untuk lebih peduli akan hal yang dilakukan pemerintah, telah menjadi unsur yang saling melengkapi agar praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat diminimalkan," kata Awang Faroek, saat menerima audensi komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim, di Samarinda, Selasa.

Pemerintahan yang berjalan dengan baik dan bersih menurut Awang Faroek, dapat terwujud karena semua elemen masyarakat perlu mengetahui penggunaan anggaran yang notabene uangnya berasal dari rakyat.

"Bukan itu saja, apapun yang memang tidak dikecualikan untuk dibuka untuk publik, jangan ditutup-tutupi," ujarnya.

Gubernur mengakui, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui terkait keterbukaan informasi yang sebenarnya telah menjadi hak publik untuk dapat mengetahui apapun kebijakan yang dilakukan pemerintah, termasuk hingga satuan-satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kaltim.

"Saya melihat, masih banyak SKPD yang tertutup. Saya minta, di masa kepemimpinan saya, apapun kebijakan dari Pemprov Kaltim, masyarakat harus dapat mengetahuinya. Masyarakat, harus mendapat informasi yang benar dan akurat. Koreksi saya, jika masih ada ketertutupan terkait informasi di lingkungkan Pemprov Kaltim," jelas Awang Faroek.

Berkenaan dengan keterbatasan anggaran sosialisasi, Awang Faroek meminta agar Komisi Informasi Kaltim tidak patah semangat karena masyarakat harus mengetahui informasi kebijakan apapun yang dilakukan oleh pemerintah.

"Kaltim merupakan yang terbaik dalam keterbukaan informasi untuk tingkat nasional sehingga perlu ada anggaran khusus KI Kaltim. Kalau perlu, anggarannya ditingkatkan dari tahun sebelumnya. Yang jelas saya minta, jangan patah semangat karena alasan anggaran sebab masyarakat harus mengetahui semua informasi pemerintah," kata Awang Faroek.

Sementara itu, Ketua KI Kaltim Imron Rosyadi menyebutkan, bahwa KI Kaltim yang memiliki tupoksi untuk penyelesaian sengketa informasi dan hingga saat ini telah menangani 15 perkara.

"Sampai saat ini, sudah ada 15 perkara yang kami tangani. Dari 15 perkara tersebut, terdapat 13 perkara yang sudah berhasil diselesaikan dan enam diantaranya telah diselesaikan melalui mediasi," ujarnya. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016