Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Masa kerja enam dari tujuh panitia khusus (pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (raperda) resmi diperpanjang hingga 7 November 2016. Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna ke-23 mengenai laporan hasil kerja pansus, beberapa waktu lalu.

Paripurna yang dihadiri mayoritas Anggota DPRD kaltim tersebut membahas tentang hasil kerja pansus. Di antaranya pansus pembahas tujuh raperda, yakni Raperda Perubahan Status Badan Hukum BPD Kaltim, Raperda perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu.

Selain itu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2002 tentang Pembentukan Perusda Kelistrikan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2010 tentang Perubahan Badan Hukum Perusda Perkebunan Kaltim menjadi PT. Agro Kaltim Utama, dan Raperda tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.

Dua pansus lainnya yakni pembahas reklamasi dan investigasi korban pascatambang batu bara, dan pelepasan aset Provinsi Katim yang ada di Provinsi Kaltara, dan instasi vertikal.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf, selaku pimpinan rapat mengatakan, dari tujuh pansus tersebut, salah satu pansus, yakni Pansus Pembahas Raperda Pembentukan Badan Hukum BPD Kaltim tidak lagi diperpanjang.

“Laporan Raperda BPD yang disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Harwan menyebutkan saat ini Pansus menunggu hasil konsultasi dari Kemendagri. Karena belum ada jawaban dari Kemendagari apakah ditolak atau diterima, sehingga tidak perlu untuk diperpanjang,” ucapnya.

Selain Pansus BPD sesuai dengan laporan masing-masing, seluruh pansus  meminta persetujuan untuk dapat memperpanjang masa kerja dikarenakan masih belum mencapai kesimpulan akhir.

“Masih belum dapat menyampaikan laporan akhirnya mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga enam Pansus DPRD Kaltim pembahas delapan raperda tersebut meminta perpanjangan,” sebut Andi Faisal Assegaf.
Dirinya berharap perpanjangan waktu tersebut bisa dimaksimalkan seluruh pansus untuk menyelesaikan tugas dan menghasilkan produk perda yang bisa membangun Kaltim. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016