Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur selama periode Januari-September 2016 telah melakukan sertifikasi sebanyak 2.931.304 bibit tanaman perkebunan, baik berupa sawit, kakao, aren, maupun lada.

"Sertifikasi perlu dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan kepada petani pekebun, bahwa benih atau bibit yang akan ditanam dapat memproduksi buah yang maksimal," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Irsal Syamsa di Samarinda, Sabtu.

Data Disbun Kaltim mencatat benih yang disertifikasi pada periode Januari - September 2016 meliputi 1.224.387 kecambah kelapa sawit, 1.442.625 bibit kelapa sawit, 30.710 bibit kakao, 43.194 kecambah aren, 9.080 bibit aren, 161.308 bibit lada, dan 20.000 stek lada.

Khusus untuk menjamin kualitas perkebunan kelapa sawit agar dapat menghasilkan tandan buah segar (TBS) yang optimal, UPTD PBP Disbun Kaltim telah melakukan sertifikasi 1,2 juta lebih kecambah kelapa sawit.

"Benih sawit bersertifikasi akan memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap bibit kelapa sawit yang asli, sekaligus untuk mencegah terjadinya peredaran benih sawit ilegal yang semakin marak di masyarakat akibat petani lebih tertarik dengan harga murah, padahal hasilnya tidak ada," ujarnya.

Menurutnya, maraknya peredaran benih sawit ilegal akibat semakin banyaknya permintaan benih sawit di tingkat petani, namun ketersediaan benih unggul dan bersertifikat masih terbatas. Selain itu, kalangan petani masih banyak tergiur benih sawit dengan harga yang murah.

Irsal melanjutkan, benih sawit ilegal baru akan diketahui setelah mencapai usia tanam empat atau lima tahun, yakni pohon sawit yang ditanam dari benih tidak bersertifikat tidak berbuah, sedangkan sawit dari bibit legal atau bersertifikat telah berbuah, bahkan sudah ada yang panen pada umur 3 tahun.

"Ada baiknya pekebun menggunakan benih bersertifikat yang berasal dari sumber benih legal (penangkar benih), yakni penangkar yang memiliki kerjasama waralaba dengan sumber benih sah. Untuk itu, dapat dikonsultasikan kepada petugas di UPTD Pengawasan Benih Perkebunan. Jangan sampai sudah bertahun-tahun menanam namun tidak mendapatkan hasil," kata Irsal lagi. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016