Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kabupaten Kutai Timur mengalami pertumbuhan usaha ekonomi non pertanian tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan hasil Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) daerah setempat.

"Pertumbuhan usaha di Kutai Timur berdasarkan SE2016 mencapai 104 persen, atau lebih dari dua kali lipat ketimbang hasil sensus sebelumnya. Sedangkan pertumbuhan usaha di kabupaten/kota lain di Provinsi Kaltim masih di bawah 80 persen," ujar Kepala BPS Provinsi Kaltim M Habibullah di Samarinda, Senin.

Pada sensus sebelumnya, jumlah usaha non pertanian di Kutai Timur sebanyak 12.000 usaha, namun pada sensus 2016 naik menjadi 25.000 usaha atau bertambah 104 persen.

Pertumbuhan terbanyak kedua adalah Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 75 persen, yakni dari 11.000 usaha naik menjadi 19.000 usaha.

Kemudian Kabupaten Berau tumbuh 58 persen, dari 11.000 usaha naik menjadi 18.000 usaha. Kabupaten Mahakam Ulu tumbuh 49 persen, dari 900 usaha naik menjadi 1.400 usaha.

Kabupaten Kutai Barat mengalami pertumbuhan 48 persen dari 9.000 usaha naik menjadi 13.000 usaha, Kabupaten Paser tumbuh 31 persen dari 18.000 menjadi 24.000 usaha, Kota Bontang tumbuh 27 persen dari 13.000 menjadi 17.000 usaha.

Selanjutnya Kabupaten Kutai Kartanegara tumbuh sebesar 23 persen dari 46.000 menjadi 56.000 usaha, Kota Samarinda tumbuh 17 persen dari 70.000 naik menjadi 83.000 usaha, dan Kota Balikpapan tumbuh 15 persen dari 50.000 usaha naik menjadi 57.000 usaha.

"Dari sisi pertumbuhan memang Kutai Timur yang menempati posisi tertinggi, tetapi dilihati dari sisi jumlah, maka Samarinda yang paling tinggi dengan jumlah 83.000 usaha dan Balikpapan urutan kedua dengan jumlah 57.000 usaha," katanya.

Ia melanjutkan, dalam SE2016 ini pihaknya berhasil mencatat sebanyak 313.000 unit usaha non pertanian yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Kaltim, meningkat sebanyak 29 persen ketimbang sensus ekonomi sebelumnya yang sejumlah 242.000 usaha.

Menurutnya, sensus ekonomi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16/1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini, sensus ekonomi digelar sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka 6.

"Hingga kini, sensus ekonomi telah dilaksanakan empat kali, yakni pada tahun 1986, 1996, 2006, dan 2016. Sensus ekonomi merupakan pendataan lengkap atas semua unit usaha maupun perusahaan, kecuali jenis usaha pertanian, karena untuk sensus pertanian dilakukan tersendiri," katanya. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016