Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi I DPRD Kaltim Safuad mengimbau kepada Warga Kaltim yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-el) untuk segera mengurusnya.

Imbauan tersebut disampaikan sebab pemerintah pusat menargetkan wajib KTP-el bagi seluruh masyarakat Indonesia hingga 30 September 2016.

"Saya imbau warga segera membuat KTP-el. Karena KTP merupakan identitas legal yang harus kita miliki," katanya.

Safuad menuturkan, hal itu merupakan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika sampai batas yang telah ditentukan, yakni 30 September 2016, warga yang belum memiliki KTP-el tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

Konsekuensi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat e-KTP di antaranya tidak dapat membuat SIM, tidak dapat membeli motor dan mobil, tidak dapat membeli tiket kereta api, kapal, dan pesawat terbang.
Kemudian tidak dapat menikah di KUA dan Kantor Pencatatan Sipil, tidak dapat menggunakan BPJS, dan tidak dapat membuat paspor.

Selain itu, tanpa KTP-el, warga juga tidak dapat menggunakan hak suara dalam Pemilu, tidak dapat membuat rekening bank, tidak dapat mengurus berkas kepolisian, dan tidak punya identitas legal.

“Untuk itu kami imbau masyarakat untuk segera membuat KTP-el dengan datang ke kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” imbaunya.

Sekadar diketahui, hingga saat ini masih ada ratusan ribu masyarakat Kaltim yang belum mengantongi KTP-el. Di Samarinda tercatat sedikitnya 186.381 jiwa belum terdaftar, Balikpapan sekitar 89.649 jiwa, Kutai Timur 55.506 jiwa dan 6.806 jiwa untuk Kabupaten Paser.(Humas DPRD Kaltim/adv)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016